Soal Statemen Syatar Pegawai Kecamatan Mandiangin Waldi Angkat Bicara

Iklan Semua Halaman

.

Soal Statemen Syatar Pegawai Kecamatan Mandiangin Waldi Angkat Bicara

Staff Redaksi Media DPR
Kamis, 08 April 2021


SAROLANGUN JAMBI | MEDIA-DPR.COM, Terkait statement Syatar yang merupakan salah satu pegawai di Kecamatan Mandiangin yang menyebutkan bahwa pemekaran kecamatan mandiangin Timur tidak jelas dan tidak sah, mendapatkan tanggapan serius dari Pemerintah Kabupaten Sarolangun. 


Sebelumnya, Sekretaris Daerah Ir Endang Abdul Naser mengaku sangat menyayangkan atas statemen Syatar pegawai kecamatan mandiangin tersebut yang secara mudahnya menyebutkan pemekaran kecamatan mandiangin Timur tidak jelas dan tidak sah


Hal tersebut membuat Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sarolangun H A Waldi Bakri, Sip, S. Sos, MM juga turut menaggapinya. 


 Waldi Bakri mengatakan bahwa statemen yang dikeluarkan oleh Syatar pegawai kecamatan mandiangin itu telah menyalahi kode etik Kepegawaian. 



 

Seharusnya, Syatar yang merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) harus dapat menjalankan kode etik Kepegawaian ini secara profesional. 


"Kami masih menunggu laporan itu, kalau secara etika itu menyalahi kode etik, bisa dihukum. Sanksi administratif bisa, yang jelas teguran," katanya, Rabu 

07/04/2021 


Waldi juga menambahkan sanksi inipun masih dilihat apakah tetmasuk dalam kategori ringan, sedang atau berat. Jika kategori ringan, maka pemberian sanksinya diserahkan kepada OPD yang bersangkutan dalam hal ini atasan yang bersangkutan 


"Tetapi jikalau sudah tahapan pelanggaran kategori sedang itu harus lewat tim penjatuhan disiplin, dan yang jelas itu sudah melanggar kode etik, karena bukan kewenangan Syatar lalu memberikan statement itu dan itu mengganggu," terang Waldi. 


Maka Waldi pun menghimbau kedepan agar ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun untuk dapat menjalankan kode etik Kepegawaian dalam melaksanakan tugas sebagai abdi negara, sebab dalam sistim Kepegawaian ini ada batasan-batasan kewenangan yang mesti dilaksanakan. 


"Kita Menghimbau kepada ASN agar bersikap profesional dan menjalankan kode etik Kepegawaian. Kalau bukan kewenangan kita, kita tidak bisa melakukan itu karena ada batasan-batasan kewenangan. Misalnya kalau kewenangan itu hak bupati, tapi kami secara teknis bisa mewakili itu, tetap secara teknis kami bisa mewakili itu, tapi kebijakannya tetap sama bupati," Pungkas Waldi.(Red)

close