Tanah Digugat Warga PT.PLN dan PT. Menimex Saling Lempar Tanggung Jawab

Iklan Semua Halaman

.

Tanah Digugat Warga PT.PLN dan PT. Menimex Saling Lempar Tanggung Jawab

Staff Redaksi Media DPR
Selasa, 13 April 2021

 



SAROLANGUN JAMBI | MEDIA-DPR.COM, Terkait pesoalan tanah Dedi alias Mbah warga  desa talang Serdang Kec Mandiangin yang telah didirikan tiang aliran listrik oleh PLN untuk jalur ke pihak PT Menimex Indonesia namun sejauh ini tanah yang di pakai sebagai tempat tiang di dirikan merupakan hak milik Dedi dan keluarga nya tanpa ada proses jual beli atau sewa pakai sehinga sejak awal hingga kini dia terus saja  meminta pihak perusahaan PT Menimex didesa talang Serdang ini untuk membayarkan ganti atas tanah nya yang telah di rampas tersebut. 


Namun demikian apa yang terjadi saat dua Pihak terkait dalam hal ini pihak PT PLN dan Perusahaan tambang PT.Menimex Indonesia saling lempar tanggung jawab apa yang telah di klaim Dedi selaku pemilik tanah Sebelum nya kepala cabang PLN melalui Rudi selaku supervisor bidang pelanggan saat dikonfirmasi mengatakan bahwa terkait dengan persoalan pembebasan jalur bagi pelanggan perorangan di lakukan oleh pihak konsumen tersebut .kita tidak mau memasang jaringan dan tiang jika masalah pembebasan lahan belum selesai terang Rudi waktu itu.


Di sampaikan oleh dia jika saat ini kita rasa yang paling bertanggung jawab terkait hal ini adalah pihak perusahaan PT.Menimex ujar Rudi pada media ini saat di wawancara kala itu,secara teknis soal pemasangan jaringan bagi konsumen perorangan atau satu orang semua biaya yang akan timbul terhadap para pemilik tanah yang kena jaringan mulai dari tanaman sawit,karet dan  pembebasan ini tanggung jawab pemohon dan ini berdasarkan Kesepakatan yang dibuat dan itu di sanggupi terangnya kala itu .


Terkait hal tersebut pihak PT.Menimex yang disampaikan oleh kuasa hukum Palmarico

Saat di kompirmasi Senin 12/4/ 2021 Via seluler nya terkait hal tersebut tentang tiang Listrik PLN bahwa dengan ini disampaikan

bahwa PT MMI hanya lah sebagai konsumen yang  baik dari PLN dan tidak pernah melanggar aturan terkait hal tersebut terang

Palmarico sebagai louwyer dari pihak PT.MMI lebih lanjut di sampaikan jika ada pihak yang mungkin merasa di rugikan kami persilahkan untuk melakukan proses aturan hukum yang ada cetusnya.


Ketika di tanya soal klaim pihak PLN bahwa yang terkait tuntutan warga atas tanah tersebut di sampaikan oleh Rudi bahwa pihak Menimex yang bertanggung jawab Palmerico atau yang akrab di sapa sehari harinya dodong mengatakan Kita tetap berpedoman pada aturan yang ada baik sebagai tata ruang lingkungan maupun tentang listrik tutupnya.(Red)

close