BEJAT, SETELAH LAMPIASKAN DENGAN IBU, EMBAT ANAK DI BAWAH UMUR

Iklan Semua Halaman

.

BEJAT, SETELAH LAMPIASKAN DENGAN IBU, EMBAT ANAK DI BAWAH UMUR

Staff Redaksi Media DPR
Selasa, 11 Mei 2021

 



BULELENG BALI |  MEDIA-DPR.COM, Perbuatan yang  yang dilakukan oleh Terduga Nyoman Redata alias gobang, lelaki umur 46 tahun, dari Desa Dinas Pakisan, Kecamatan Kubutambahan ini sungguh tak berprikemanusiaan. Pelaku tega mencabuli anak pacarnya yang masih di bawah umur. 


Gobang yang sudah lama menjalin hubungan asmara dengan Rum, umur 35 tahun, beralamat dari Desa Jinengdalem dan kos di Jalan Pulau Obi, Singaraja., Dirinya sudah biasa bertandang ke tempat korban dan menginap disana. 


Sehari sebelum Rum mudik, Gobang kembali menginap serta melakukan hubungan badan dengan Rum di malam hari hingga Rum tepar dan tertidur pulas, namun dini hari sekitar pukul 03,30 wita, gobang menggrayangi anaknya Rumyani, sebut saja Sarinem (nama samaran), umur 12 tahun, yang saat itu sedang tertidur di ruang tamu depan kamar kostnya. Selasa 4 Mei 2021. 


Terungkapnya aksi bejat Gobang, ketika Bunga mengeluh sakit di bagian alat vitalnya saat kencing di area Pelabuhan Gilimanuk.


kemudian ibunya bertanya apa yang menyebabkan sakit?. Mendengar jawaban dari anaknya yang mengatakan telah diperlakukan tak senonoh oleh Gobang. Bak petir di siang bolong, Rum seketika membatalkan mudiknya dan balik ke Singaraja langsung melaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan Dan Anak (PPA) Polres Buleleng.


Selanjutnya, Unit PPA melakukan penyelidikan terhadap laporan Rum. Dari hasil penyelidikan yang dilakukan Satreskrim, ditemukan bukti permulaan yang cukup, kemudian terduga pelaku Nyoman Redata alias Gobang diamankan di rumahnya pada Tanggal 4 Mei 2021 dan akhirnya dilakukan penahanan sejak tanggal 5 Mei 2021.  


Seijin Kapolres Buleleng AKBP I Made Sinar Subawa SH., Kasat Reskrim AKP Yogie Pramagita S.H.,S.I.K., menyampaikan kepada awak media saat melaksanakan jumpa pers di Aula Humas Polres Buleleng, bahwa pihaknya telah berhasil melakukan pengungkapan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh tersangka Gobang pada hari Selasa, Tanggal 4 Mei 2021 disebuah rumah kos, Jalan Pulau Obi, Singaraja. 


Modus operandi tersangka dengan cara mengancam serta mengimingi uang., "Jangan menanggis nanti ibumu dengar dan marah, nanti tak kasih kamu uang Rp.200.000", ancam Gobang seperti yang disampaikan Kasat Reskrim Yogie Pramagita. 


Kabag Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya menyangkakan pelaku dengan  UU perlindungan anak. hal tersebut di tegaskan di akhir jumpa pers kepada awak media. 


"Terhadap pelaku kita sangkakan dengan Pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 perubahn atas UU RI no 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan terhadap anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun", pungkas Iptu Gede Sumarjaya. (Sdn/Sumber)

close