TINDAKAN PERSETUBUHAN TERHADAP ANAK DIBAWAH UMUR BERHASIL DIUNGKAP SAT RESKRIM BULELENG

Iklan Semua Halaman

.

TINDAKAN PERSETUBUHAN TERHADAP ANAK DIBAWAH UMUR BERHASIL DIUNGKAP SAT RESKRIM BULELENG

Staff Redaksi Media DPR
Selasa, 11 Mei 2021

 


BULELENG | MEDIA-DPR.COM, Unit PPA Polres Buleleng dibawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Yogie Pramagita, S.H.,S.I.K., telah berhasil melakukan pengungkapan dugaan tindak pidana adanya persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang terjadi pada Hari Selasa tanggal 04 Mei 2021 di Jalan  Pulau Obi, Gang Melinjo, Kelurahan Banyuning, Kecamatan Buleleng Kabupaten Buleleng.


Rumyani (35 tahun ) dengan Alamat Banjar Dinas Gambang, Desa  Jinengdalem, Kecamatan Buleleng Kabupaten Buleleng. Melaporkan Nyoman Rdt alias Gabong (46 tahun) dengan Alamat Banjar Dinas Pakisan, Desa Pakisan Kecamatan Kubutambahan Kabupaten Buleleng. Atas perbuatannya telah menyetubuhi anaknya, sebut saja Bunga ( 12 tahun) Pada hari Selasa , tanggal 4 Mei 2021 sekitar pukul 03.00 Wita di tempat kosnya Jalan Pulau Obi Gang Melinjo Kelurahan Banyuning, Kecamatan Buleleng Kabupaten Buleleng.


Berawal dari Laporan tersebut

Selanjutnya Unit PPA melakukan penyelidikan terhadap laporan Rumyani dengan melakukan interview terhadap saksi-saksi yang diduga mengetahui peristiwa persetubuhan yang dilakukan oleh pelaku. Dari hasil penyelidikan yang dilakukan ditemukan Barang Bukti berupa satu potong baju kaos merah, satu potong celana pendek, satu potong celana dalam, satu potong miniset, dan dua lembar uang kertas pecahan 100.000-

sehingga sejak tanggal 5 Mei 2021 status penyelidikan ditingkatkan ke tahap penyidikan.                          

 

Bukti yang cukup didukung dengan adanya Visum yang ditemukan pada korban mengalami robekan baru selaput dara dan juga berdasarkan saksi korban ( bunga) serta saksi fakta lainnya sebanyak 3 saksi fakta yang saling mendukung bahwa benar terhadap terduga pelaku Nyoman  Rdt  Alias Gobang dapat disangka telah melakukan tindak pidana sehingga pada tanggal 4 Mei 2021 telah mengamankan pelaku namun pelaku dilakukan penahanan sejak tanggal 5 Mei 2021.


Terhadap pelaku, disangka telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 81 UU RI Nomor 35 tahun 2014 perubahn atas UU RI no 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan terhadap anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

( Sdn/ Sumber/ Hms )

close