Kejari Sarolangun tetapkan H Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Lidung

Iklan Semua Halaman

.

Kejari Sarolangun tetapkan H Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Lidung

Staff Redaksi Media DPR
Kamis, 22 Juli 2021


SAROLANGUN JAMBI | MEDIA-DPR.COM, Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Sarolangun mengungkap oknum Tersangka terkait Perkara Tindak Korupsi Dugaan Penyimpangan dalam Pengelolaan Dana Desa (DD) Desa Lidung, Kecamatan Sarolangun Pada Pengerjaan Jalan Rigit Beton di Desa Lidung Tahun 2019 sepanjang 800 Meter, Kamis (22/07/2021).


Hal tersebut di ungkap Kajari Sarolangun Melalui Kasi Pidana Khusus dalam Rangka Hari Bhakti Adhyaksa Ke-61 Tahun 2021. Dalam Ungkapannya, Oknum Tersangka Tersebut Atas Nama Inisial (H).


Lanjut Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Haris mengatakan Terkait Perkara Tindak Korupsi Dugaan Penyimpangan dalam Pengelolaan Dana Desa (DD) Desa Lidung, Kecamatan Sarolangun Pada Pengerjaan Jalan Rigit Beton di Desa Lidung Tahun 2019 sepanjang 800 Meter, "Kata Kasi Pidana Khusus Haris.



"Pengerjaan Jalan Rigit Beton Tahun 2019 melibatkan kerugian Keuangan Negara berdasarkan perhitungan BPKP RI Perwakilan Jambi yaitu sebesar 183, 9 Juta Rupiah. Atas hal itu, pada hari ini sudah di keluarkan atau di Tandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sarolangun Surat Penetapan Tersangka Atas Nama oknum Inisial (H). Inisial (H) yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi Dugaan Penyimpangan dalam Pengelolaan Dana Desa (DD) Desa Lidung, Kecamatan Sarolangun terkait Pembangunan Jalan rigit Beton Tahun anggaran 2019, "Terangnya.


"Maka dari itu, untuk oknum tersangka inisial (H) Kita akan beri Penetapannya agar oknum tersangka mengetahui bahwa oknum tersebut inisial H ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian akan kita panggil untuk dilakukan di Berita Acara Pemeriksaan (BAP), "Jelasnya.


"Untuk Pasal yang dikenakan kepada oknum tersangka dijerat UU Pidana pasal 2, pasal 3 Junto pasal 18 ayat 1,2, dan 3 UURI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, "Ungkapnya.(Red)

close