Foto Ilustrasi |
SIBOLGA | MEDIA-DPR.COM, Sanggam Tambunan SH buat postingan di Facebookbnya dengan redaksi " Berita sangat memalukan ada LSM di Sibolga Tapteng memeras para Suster Kepala Sekolah Katolik di Sibolga Tapteng mengaku kerja sama dengan Kejaksaan.
Statement ini membuat para aktivis LSM angkat bicara.
Praktisi hukum JR Manalu mengatakan jika ada LSM yang memeras para Suster, silahkan Saudara Sanggam Tambunan baik kapasitas Penasehat Hukum, Konsultan Hukum buat laporan ke APH. Ujarnya Sabtu 18.09.2021 di Kota Sibolga
Kalau di Medsosnya dia nuduh LSM memeras para Suster, wadoh bagaimana jadinya, para Suster di benturkan dengan LSM dan Katolik di Sibolga Tapteng dan Kejaksaan. Katanya
Kalaupun menurut Sanggam Tambunan benar tindakannya, silahkan sebutkan Siapa LSMnya, Siapa para Suster, Siapa Kepala Sekolah Katoliknya, siapa Kejaksaannya. Imbuhnya bertanya
Kalau statement Sanggam Tambunan di Facebooknya seperti itu, ?!. bisa orang salah mengimplementasikan. bawa-bawa para Suster dan Katolik dan LSM dan Kejaksaan. Jelasnya
"Jangan karena kebodohan Sanggam Tambunan ini yang berprofesi Pengacara membuat kegaduhan."
Publik menilai dari postingan Sanggam Tambunan ini, para Aktivis LSM yang bertugas di wilayah Kota Sibolga dan Kabupaten Tapanuli Tengah Provinsi Sumatera Utara ini adalah pemeras para Suster. Pungkasnya
Perlu Sanggam Tambunan ketahui arti dari pada para adalah lebih dari satu orang dan Suster tugasnya adalah dalam kehidupan sehari-hari seorang biarawati di tuntut untuk fokus hanya bekerja untuk kemuliaan Tuhan, Apa iya....kemuliaan itu di peras oleh LSM, atau apanya yang di peras...? Kata Jhon bertanya.
Kendati.demikian.Samggam.Tambunan.ini layak diberikan pengertian. Konsultan Hukum adalah Pelayanan jasa hukum berupa nasehat, penjelasan, informasi atau petunjuk kepada anggota masyarakat yang mengalami permasalahan hukum, untuk memecahkan masalah yang dihadapi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ujarnya
Sementara Advokat adalah Orang yang berprofesi memberikan jasa hukum , baik diluar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan undang-undang atau Kuasa Hukum adalah seorang yang diberi kuasa oleh klien untuk mewakili kepentingan hukum klien baik dalam dan luar Pengadilan. Pungkasnya [ Pance ]