Kronologis Aktivis Edianto Simatupang Menjadi Tersangka Setelah Mendampingi Warga Miskin dan Melaporkan Dugaan Korupsi Dana Desa di Kabupaten Tapanuli Tengah Provinsi Sumatera Utara.

Iklan Semua Halaman

.

Kronologis Aktivis Edianto Simatupang Menjadi Tersangka Setelah Mendampingi Warga Miskin dan Melaporkan Dugaan Korupsi Dana Desa di Kabupaten Tapanuli Tengah Provinsi Sumatera Utara.

Staff Redaksi Media DPR Jambi
Kamis, 25 November 2021

TAPANULI TENGAH MEDIA-DPR.COM. Warga Desa Unteboang Kecamatan Sosorgadong Kabupaten Tapanuli Tengah Provinsi Sumatera Utara korban ketidakadilan. Tidak mendapatkan Bansos Covid-19 /BLT dari  Dana Desa. 


Upaya mendapatkan bantuan melalui demo sudah mereka lakukan beberapa kali ke Kantor Desa dan  Kantor Camat selama bulan Juli 2020, namun aspirasi warga tidak ditanggapi, bahkan Kepala Desaa tersebut menghindar, tidak mau menemui warganya sendiri. 


"Warga tidak mau putus asa mencoba menjumpai kerumah kades, namun tetap menghindar." 

Hal itu dikatakan Edianto Simatupang dalam Keterangan Pers Tertulisnya pada Hari Kamis 25.11.2021. siang kepada MEDIA-DPR.COM


Edianto ungkapkan: "Jumat tanggal 07 Agustus 2020, salah seorang anggota LSM GEMPUR Darwin Rambe  yang tinggal di Desa tersebut meminta kehadiran Edianto Simatupang (sekjen LSM GEMPUR) hari Sabtu 08 Agustus 2020 di Desa Unteboang sekitar Jam 20.00 di pertemuan warga yang tidak dapat bantuan Covid-19." Ujarnya


"Sabtu tanggal 08 Agustus 2020 sekitar Jam 19.00  Edianto Simatupang hadir di rumah ibu br Hotang memenuhi undangan warga tersebut. Sekitar 22 an warga juga sudah berkumpul, edianto didampingi dua orang anggota LSM GEMPUR Darwin Rambe dan Sultan Bondar." Katanya


Dalam pertemuan tersebut terjadi dialog dan diskusi, terungkap dalam pertemuan , serta langsung mendengar penjelasan warga, bahwa mereka tidak dapat bantuan BLT dari Desa. Jelasnya


"Pembangunan juga tidak mereka tahu, laporan BUMDES pun jelas, bahkan jabatan BUMDES pun tidak diberdayakan." Ungkapnya


Semua warga membubuhkan tanda tangan dan membuat peryataan bahwa mereka tidak mendapatkan bantuan, serta meminta kepada LSM GEMPUR untuk melaporkan Kepala Desa ke Aparat Penegak Hukum [ APH ], mereka sudah terlanjur sakit hati, tidak mau menerima bantuan lagi dari Desa. Imbuh Edianto


"Mewakili LSM GEMPUR Kabupaten Tapanuli Tengah, Edianto Simatupang langsung dihadapan warga memutuskan dan menyampaikan akan melaporkan Kades tersebut atas dugaan korupsi dan penyelewengan dana bantuan Covid-19 ke Polres Tapanuli Tengah." Katanya


Minggu, 09 Agustus 2020 sekitar jam 10 an pagi di Sekretariat LSM GEMPUR di Kecamatan Sosorgadong, Edianto Simatupang, bersama ketua Ardi Bondar dkk melakukan aktivitas pemasangan tiang bendara Merah Putih di depan kantor.


"Disela kegiatan itu Edianto Simatupang  melakukan postingan photo warga dan narasi di akun fb Edy Anto Simatupang yang isinya "malam ini masih bersama warga Desa Unteboang korban ketidakadilan, kades Kades iblis teganya kau makan hak hak rakyat ", dan upload photo bersama warga . Disadari Edianto kata katanya kurang pas, kira kira sejam kemudian postingan tsb dihapus."Jelasnya


Senin, 10 Agustus 2020 sekitar Jam 11.00

siang LSM GEMPUR bergerak ke Polres Tapteng melaporkan Kades Unteboang atas dugaan penyelewengan dana desa dan bantuan Covid-19. Tuturnya


"Rabu, 19 Agustus 2020 aktivis LSM GEMPUR Edianto Simatupang dan tiga.otanh  warga dipanggil untuk dimintai keterangan di Mapolres Tapanuli Tengah  atas laporan polisi Nomor : LP/176/VIII/SU/ RES TAPTENG tanggal 10 Agustus 2020 atas nama Hasdar Efendi." Ungkapnya


Bersamaan pemanggilan Edianto, salah satu warga Desa Sigolang Keacamatan Andam Dewi David Hutabarat,60  pensiunan guru, juga dipanggil sebagai Saksi atas laporan Kades nya terkait postingan kritik, seperti ini postingannya "Gara-gara Kades kami sudah sejahtera bantuan Covid-19 diendapkan di rumahnya ", selesai pemeriksaan HP nya langsung ditahan. Jelasnya


"Pada tanggal 18 September 2020 tanpa melalui pemeriksaan sebagai saksi, surat panggilan Satu dilayangkan Polres  Tapteng sudah sebagai tersangka." Katanya


Padahal penetapan tersangka sebagaimana termuat dalam pasal 184 KUHAP dan, sebelumnya telah pernah diperiksa sebagai calon tersangka/saksi dan memiliki minimal dua  alat bukti. Sementara Edyanto sendiri belum pernah diperiksa sebagai saksi. Namun pernah di undang

close