Pelaku Asusila Dua Siswi MIS Ubudiyatul Hasanah Tapteng Belum Tersentuh Hukum, Pelaku Masih Bebas Berkeliaran

Iklan Semua Halaman

.

Pelaku Asusila Dua Siswi MIS Ubudiyatul Hasanah Tapteng Belum Tersentuh Hukum, Pelaku Masih Bebas Berkeliaran

Staff Redaksi Media DPR Jakarta
Selasa, 28 Juni 2022

 

TAPANULI TENGAH I MEDIA-DPR.COM. Kasus pelecehan anak dibawah umur yang dialami dua orang anak sekaligus yang terjadi di MIS Ubudiyatul Hasanah Hutabalang Kecamatan Badiri Kabupaten Tapanuli Tengah ternyata tidak mendapatkan perhatian khusus dari APH maupun dari pemerhati anak seperti Yayasan Pendidikan yang ada di Tapteng.


Beberapa kali dimuat di media namun ini tak juga membuat masyarakat merasa resah ataupun mendapatkan perhatian pada kasus ini.


Diambil dari kutipan berita online pada Jumat (10/06/2022) yang lalu sesuai dengan keterangan Ketua Yayasan Ubudiyatul Hasanah H. Kamal Lubis "“ Awalnya adanya dugaan sikap tidak terpuji/tidak senonoh yang di duga dilakukan oleh salah seorang tenaga pembantu Yayasan (bukan guru,red) kepada dua siswi coba diselesaikan oleh pihak sekolah tanpa memberitahu kepada saya. Tetapi tak kunjung selesai, “ jelas H. Kamal Lubis.


Menurut pengakuan H. Kamal Lubis MIS Ubudiyatul Hasanah merupakan naungan Yayasan yang dipimpinnya kepada Ketua DPRD Tapteng Khairul Kiyedi Pasaribu. Sehingga Kasus ini telah diberitahukan kepada Ketua DPRD Tapteng KKH.

Terkait terduga pelaku bukanlah profesi guru Yayasan tersebut namun sudah seharusnya kasus ini di laporkan ke pihak APH bukannya berdamai dengan kejahatan seksual yang telah dilakukan terduga pelaku bahkan KKH punya wewenang melaporkan kasus ini untuk segera dipanggil dan diperiksa.


Kasus asusila maupun pelecehan terhadap anak merupakan Extraordinary Crimes atau kasus kejahatan luar biasa dan ini termasuk delik umum yang mana suatu delik yang dapat dilaporkan oleh siapa saja dan diberlakukan secara umum bukan hanya dari orang merasa dirugikan.


Jika kasus ini dibiarkan begitu saja yang dikhawatirkan maka akan banyak predator anak diluar sana yang merasa tindakan mereka dapat didamaikan begitu saja dengan keluarga korban dan tidak akan pernah menimbulkan efek jera.


Tidak adanya pengaduan dari kedua orangtua siswi membuat kasus ini senyap dan tenggelam begitu saja tanpa mendapatkan proses hukum sesuai dengan Larangan kejahatan seksual berupa perbuatan cabul terhadap anak diatur dalam Pasal 76E UU. No.35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU.No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dalam Pasal 76E tersebut dikatakan :” Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul”. Pebuatan cabul yang dilakukan seseorang terhadap anak yang sedang sekolah, jelas merupakan bentuk dari kejahatan seksual.


Sanksi nya pelaku dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 82 ayat (1) junto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU. No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan sanksi pidana berupa pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun, dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah). (Rossy)


Editor : Topan JP.

close