Ditreskrimum Polda Lampung Ungkap Kasus Curas, Curat dan Curanmor Periode 18 Mei - 27 Juni 2021

Iklan Semua Halaman

.

Ditreskrimum Polda Lampung Ungkap Kasus Curas, Curat dan Curanmor Periode 18 Mei - 27 Juni 2021

Staff Redaksi Media DPR
Senin, 28 Juni 2021

 


LAMPUNG | MEDIA-DPR.COM, Polda Lampung khususnya fungsi Ditreskrimum beserta seluruh jajaran Satreskrim Polres se-Polda Lampung terus meningkatkan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), dengan sasaran penegakkan hukum terhadap segala bentuk penyakit masyarakat.


Terutama pemberantasan kejahatan premanisme, kejahatan jalanan, perjudian, prostitusi, debt collector yang menggunakan jasa preman dan kejahatan lainnya di wilayah hukum Polda Lampung dengan mengedepankan kegiatan penegakan hukum yang didukung dengan kegiatan deteksi, preventif dan kegiatan pembinaan dalam rangka menciptakan rasa aman serta memelihara situasi kamtibmas agar tetap kondusif khususnya pasca terjadinya peristiwa pengerusakan atau  pembakaran Mako Polsek Candipuro Polres Lampung Selatan pada tanggal 18 Mei 2021 yang lalu. 


Dalam konferensi pers yang dihadiri para Pejabat Utama Polda Lampung dan para pemilik kendaraan, Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno,  mengatakan, keberhasilan ini harus ditingkatkan guna menekan aksi kejahatan khususnya curanmor di wilayah Provinsi Lampung.



"Dalam periode 18 Mei 2021 sampai dengan 27 Juni 2021 selama kurun waktu kurang lebih satu bulan, Polda Lampung dan jajaran Satreskrim Polres se-Polda Lampung berhasil melakukan ungkap kasus C3 (curas, curat dan curanmor) sebanyak dua ratus empat puluh satu kasus dan berhasil mengamankan dua ratus tujuh puluh  orang tersangka," ujar Kapolda Lampung.


Beberapa diantaranya dilakukan tindakan tegas terukur berupa luka tembak sebanyak lima puluh lima orang tersangka dan meninggal dunia sebanyak empat orang, serta berhasil mengamankan barang bukti kendaraan bermotor, total sebanyak enam puluh unit kendaraan bermotor yaitu sepeda motor sebanyak lima puluh satu unit dan mobil sebanyak sembilan unit. 


Kapolda Lampung, menyampaikan permohonan maaf kepada korban, yang saat ini barang buktinya belum kami temukan, Polda Lampung akan terus berusaha mengungkap kasus curanmor yang terjadi di wilayah hukum Polda Lampung, karena penegakan hukum C3  hasil akhirnya ranmor tersebut kembali kepada si pemilik dan pelaku di proses di Pengadilan.


Polda Lampung juga mengamankan bengkel pembuat senjata api rakitan berikut barang bukti dua pucuk senjata api rakitan dan pada bulan April 2021 Polda Lampung telah berhasil, mengamankan seratus delapan puluh tiga pucuk senjata api rakitan di wilayah Kabupaten Mesuji. Barang bukti tersebut telah kami musnahkan.


"Penindakan terhadap pelaku kejahatan kasus C3, akan terus dilakukan sepanjang waktu oleh Polda Lampung dan jajaran, ini menjadi prioritas termasuk premanisme yang mana kita telah mengamankan seratus empat puluh orang premanisme di wilayah hukum Polda Lampung," kata Irjen Pol Hendro Sugiatno.


Penekanan terhadap kasus C3 dan premanisme menjadi prioritas Polda Lampung, dikarenakan  korban dari pelaku tersebut adalah masyarakat kecil, pihak Polda Lampung sangat berempati terhadap korban yang rata rata masyarakat kecil.


"Pada kesempatan ini kami juga berterima kasih kepada masyarakat Provinsi  Lampung selama ini telah membantu Polri dalam mengungkap kasus kasus C3 dan premanisme, semoga harapan masyarakat Provinsi Lampung menjadi daerah yang kondusif dapat kita wujudkan," terang Kapolda.


Lanjutnya lagi, bagi masyarakat yang ingin mengambil kendaraan, dipersilahkan datang ke Mapolda Lampung dengan membawa bukti bukti kepemilikan kendaraan, bawa STNK, BPKB dan identitas resmi.


Tak lupa, Kapolda Lampung juga mengucapkan, selamat kepada para pemilik kendaraan bermotor yang berhasil ditemukan oleh pihak jajaran Polda Lampung. (AS)

close