Oknum PNS di Lampung Utara Diduga Menipu Korban Masuk IPDN

Iklan Semua Halaman

.

Oknum PNS di Lampung Utara Diduga Menipu Korban Masuk IPDN

Staff Redaksi Media DPR
Jumat, 06 Agustus 2021


LAMPUNG | MEDIA-DPR.COM, Iming-iming dengan janji anak korban bisa masuk IPDN dengan meminta sejumlah uang, seorang oknum PNS di Kabupaten Lampung Utara inisial FSP (45) sebagai terduga tersangka, kini diamankan Satreskrim Polres Lampung Utara

Jumat (06/08/2021).


Disampaikan Kasat Reskrim AKP Gigih Andri Putranto, kejadian tersebut bermula dari pertemuan antara terduga tersangka FSP dengan korban Eli Azka Sholihin (47) dirumahnya Jalan Kenanga Kelurahan Kelapa Tujuh Kotabumi Selatan di bulan September 2019 lalu.


Terduga tersangka FSP datang kerumah korban dengan menjanjikan anaknya yang bernama Nimas Ayu bisa masuk IPDN, dengan syarat menyiapkan uang tunai sebesar 250 juta rupiah.



Saat itu korban Eli tidak sanggup menyiapkan uang sebesar 250 juta rupiah, sehingga FSP hanya meminta 35 juta rupiah sebagai uang muka pembayaran, kemudian berkas pendaftaran berikut uang 35 juta rupiah diserahkan korban Eli kepada terduga tersangka FSP.


"Selanjutnya pada saat proses pengurusan anak korban, ternyata FSP di bulan yang sama September 2019, juga ada menjanjikan kepada teman korban bernama Istikomah yang berstatus honorer untuk diangkat menjadi PNS di Puskesmas Kecamatan Blambangan dengan telah menerima uang sebesar 25 juta rupiah," ungkap AKP Gigih


Seiring berjalannya waktu, dirasakan oleh korban ada semacam keanehan, maka dibuat surat pernyataan, FSP membuat pernyataan yang berisikan bila keduanya tidak diterima di awal bulan Juni 2020 semua uang akan dikembalikan.


Namun sampai dengan waktu yang dijanjikan FSP tidak memenuhinya,  sehingga korban Eli pada tanggal 11 Maret 2021 melaporkan terduga tersangka FSP ke Polres Lampung Utara, Laporan Polisi nomor : LP/ 218/ B/ III/ 2021/ Polda Lpg/ SPK Res LU tanggal 11 Maret 2021.


Berdasarkan laporan tersebut, setelah melalui serangkaian penyidikan dan penyelidikan, Kamis (05/08/2021) sekitar pukul 12:00 WIB, Unit Pidum Satreskrim Polres Lampung Utara dipimpin Aiptu Ermawi, berhasil mengamankan terduga tersangka FSP di wilayah Kecamatan Abung Timur.


Barang bukti yang disita berupa 1 (satu) lembar surat perjanjian antara FSP dengan korban Eli yang limit waktu pengembalian uang tanggal 24 Agustus 2020.


"Saat ini FSP sudah berada di Mapolres Lampung Utara guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut, terhadap terduga tersangka FSP dapat dijerat Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun kurungan," pungkas AKP Gigih. (AS)

close