PETI di Sekitaran Sungai Tabong Digerebek Polres Buol dan Polres Toli Toli

Iklan Semua Halaman

.

PETI di Sekitaran Sungai Tabong Digerebek Polres Buol dan Polres Toli Toli

Staff Redaksi Media DPR
Senin, 21 Maret 2022

 


Buol (Sulteng) | MEDIA-DPR.COM, Tim gabungan Polres Buol melibatkan salah satu tokoh pemuda Kabupaten Buol Yunus Mentemas bersama Polres Toli Toli melakukan penertiban dan penindakan dugaan tindak pidana pertambangan dan kehutanan yang terjadi di Sungai Tabong Desa Kokobuka, Kecamatan Tiloan, Kabupaten Buol, Rabu (09/03/2022).


Tim gabungan Polda Sulteng yang dipimpin langsung Kapolres Buol AKBP Dieno Hendro Widodo, bersama Kapolres Tolitoli AKBP Ridwan R.D. melaksanakan tugas selama tujuh hari, sejak hari Rabu (09/03/2022) hingga Selasa (15/03/2022) berhasil mengamankan barang bukti yang ditemukan ditempat pengolahan tambang emas ilegal serta pengrusakan hutan.



Berawal pada hari Rabu (09/03/2022) tim yang tiba di lokasi melakukan penyisiran terhadap terduga pelaku tambang emas tanpa ijin mulai dari Sungai Labanti wilayah Kecamatan Lampasio, Kabupaten Toli Toli menuju ke kawasan Sungai Tabong, Desa Kokobuka, Kecamatan Tiloan, Kabupaten Buol. 


Dalam penyisiran tersebut tim gabungan menemukan tempat basecamp berupa pondok dengan atap terpal sebanyak 5 pondok, dan sekitar 400 jerigen BBM jenis solar dalam keadaan kosong. Selanjutnya tim beristirahat dan bermalam di basecamp tersebut. 


Keesokan harinya Pada hari Kamis (10/03/2022) Kapolres Tolitoli bersama personel melakukan penyisiran diarea KM 17 yang juga terdapat aktivitas pertambangan ilegal yang masuk wilayah Kecamatan Lampasio - Toli Toli, sementara Kapolres Buol bersama personel melanjutkan perjalanan menuju Sungai Tabong yang masuk wilayah Kabupaten Buol dan langsung melakukan penyisiran di kawasan Sungai Tabong. 


Dilokasi tersebut ditemukan ekskavator yang disembunyikan di hutan sekitar area tambang, talang, tenda peristirahatan / basecamp penambang, peralatan/ onderdil alat berat serta 6 (enam) orang yang mengaku sebagai penambang tradisional yang merupakan warga Kabupaten Toli Toli, Parimo serta Kota Palu.


Dari keterangan yang diperoleh dari keenam penambang manual/ tradisional tersebut bahwa mereka baru tiba di lokasi penambangan 4 hari lalu dan sempat bertemu dengan para karyawan penambang, dimana para karyawan penambang tersebut menyampaikan bahwa mereka akan turun karena akan ada razia. 


Dari penambang manual tersebut diperoleh informasi  bahwa 2 hari sebelumnya beberapa unit ekskavator telah turun dari lokasi tambang.


Selanjutnya tim Polres Buol melakukan identifikasi alat - alat yang dipergunakan oleh penambang tanpa ijin dan dilakukan pemusnahan agar nantinya tidak bisa dipergunakan lagi.


Pada hari Senin (14/03/2022)  dilakukan upaya evakuasi dan penyitaan alat berat ekskavator, 2 (unit) tidak bisa dijalankan sehingga diamankan beberapa sparepart utamanya serta 1 (satu) unit kondisi alat aktif dan dapat dioperasikan sehingga dilakukan evakuasi ke Polres Buol melalui wilayah Toli Toli.


Di lokasi penambangan tersebut juga ditemukan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda CRF warna hitam dalam keadaan terkunci dan kondisi tidak bisa dijalankan selanjutnya sepeda motor tersebut dievakuasi ke Polres Buol.


"Dari temuan yang berada di tempat penambangan ilegal kami musnahkan dengan cara dibakar agar tidak bisa lagi digunakan serta barang bukti alat berat ekskavator diamankan dan dibawa ke Polres Buol guna proses hukum lebih lanjut," kata  Kapolres Buol.


Lebih lanjut Kapolres Buol mengatakan keberadaan tambang emas ilegal tersebut yang berada di perbatasan Kabupaten Buol dengan Toli Toli dimana satu-satunya akses masuk melalui jalur eks perusahaan PT. Sentral Pitu Lempa di Kecamatan Lampasio Kabupaten Toli Toli, untuk itu perlu dilakukan koordinasi dan kerjasama dengan instansi terkait baik tingkat Provinsi maupun Kabupaten baik Pemda Buol maupun Pemda Toli Toli untuk menutup akses masuk peralatan maupun logistik dengan membentuk tim gabungan dan posko terpadu untuk melakukan pengawasan secara berkelanjutan.


"Pemda dan dinas terkait baik dinas lingkungan hidup, dinas pertambangan maupun dinas kehutanan harus lebih pro aktif untuk menjalin komunikasi, koordinasi dan kolaborasi dalam bekerjasama agar penambangan emas ilegal di wilayah Sungai Tabong tidak terjadi lagi," ucap AKBP Dieno Hendro Widodo.

close