JAKARTA | MEDIA-DPR.COM, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada jajarannya untuk melakukan pengejaran terhadap para tersangka yang dinyatakan buron dalam kasus Konsorsium 303 Judi Online.
Sigit menyebut Timsus yang dibentuk Polri dan turut melibatkan Polda terkait, Bareskrim, hingga Divisi Hubungan Internasional.
Polri terus mencari buron-buron kasus judi onlin yang kabur dari hukum Indonesia.
Diantara Negara yang menjadi tempat persembunyian diantara nya Malaysia, Singapura Kamboja. Di sinyalir keberadaan Boss Judi online itu berada di wilayah Kamboja.
Ketua Tim pengejaran pencarian buron Boss 303 Judi Online yang di Ketuai dari NCB Interpol dan beranggotakan dari Polda MetroJaya dan Polda Sumut mencium keberadaan Buronan Boss berada di Kamboja.
Dari sumber berita yang didapat media Ketua Tim sudah berkoordinasi dengan Pihak Kepolisian dan Pemerintahan Kamboja.
Ketua Tim yang dikomandoi NCB Interpol berharap Buron Boss 303 Judi Online nantinya bisa kooperatif dan mau dibawa ke Indonesia untuk proses hukum.
"Upaya pertama adalah untuk mencari buron yang saat ini sedang berada di luar negeri dengan membuat red notice. Upaya kedua, kami mencoba melakukan pendekatan dengan skema police to police," ujarnya kepada wartawan lanjut Kapolri Listyo Sigit.
"Kami kirimkan saat ini anggota kami ke 5 negara dan tentunya kami sedang menunggu hasilnya dan bisa membawa buron kelas atas tersebut untuk kembali ke dalam negeri," sambungnya.
Sebelumnya diketahui, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan pihaknya telah membentuk tim gabungan bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna mengusut isu konsorsium judi online 303 yang diduga melibatkan Ferdy Sambo.
"Terkait dengan kasus konsorsium perjudian, ini juga perlu saya sampaikan kepada rekan-rekan bahwa kepolisian di tahun 2022, kita terus melaksanakan kegiatan pemberantasan perjudian, baik judi yang namanya judi online maupun judi konvensional," kata Sigit kepada wartawan.
Sigit mengatakan bahwa tim gabungan antara Polri dengan PPATK telah dibentuk untuk menganalisa transaksi keuangan dari 329 rekening yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana perjudian.
Selain itu, Kapolri juga telah menetapkan sebanyak 10 orang tersangka dan sudah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang. Empat diantaranya sudah dicekal ke luar negeri, sedangkan enam orang lainnya masih dalam keadaan buron,tegas Kapolri Listyo Sigit.
"Saat ini kami telah membentuk tim khusus terdiri dari Bareskrim, Polda terkait, Divisi Hubungan Internasional, untuk melakukan berbagai macam upaya," tutupnya. TJS