Puluhan Buruh Mengadu Di PHK Sepihak, Akitivis Siap Advokasi.

Iklan Semua Halaman

.

Puluhan Buruh Mengadu Di PHK Sepihak, Akitivis Siap Advokasi.

Staff Redaksi Media DPR
Rabu, 09 November 2022


BOGOR | MEDIA-DPR.COM. Puluhan karyawan korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh PT. Ciremai Makmur Abadi Internasional, di jalan raya Cileungsi-Jonggol KM 4, Kampung Cipicung RT 012 RW 005, Desa Mekarsari, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor mendatangi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemantau Kinerja Aparatur Negara (Penjara), Generasi Sosial Peduli Indonesia (GSPI) dan Perwakilan Ormas Pemuda Pancasila (PP), di jalan Raya Cibucil-Cibarusah, RT 07, RW 03, Nomor 24, Desa Sukamanah, Kecamatan Jonggol, Selasa 8/11/2022.


Kehadiran puluhan Buruh tersebut untuk mengadukan nasib yang dialami karena menjadi korban PHK oleh perusahaan tempat dia bekerja.


Mereka datang dengan membawa bukti berupa surat packlaring dan dokumen lain yang diperoleh dari perusahaan tersebut. Kedatangan mereka diterima "Suryana Supena" ( Ketua DPC GSPI Kabupaten Bogor ), Romi Sikumbang Ketua DPC Penjara Kabupaten Bogor didampingi perwakilan ormas lain.


Dalam aduannya, Selvi Rosmaya (21) menceritakan kronologi secara datail dan lengkap mengenai peristiwa yang dialami dari awal sampai terjadi PHK. Ungkapnya.


Ia memohon pendampingan dan menyerahkan permasalahan ini kepada pihak LSM Penjara dan  GSPI, untuk menindaklanjutinya. Imbuhnya.


“Ini pemutusan hubungan kerja secara sepihak, karena kontrak saya belum habis tapi sudah di-off. Selain itu sisa gaji kami juga belum dikeluarkan pihak perusahaan,” ujar Seli.


Lebih lanjut Seli mengatakan, selama ini ia sudah bekerja dengan baik, hubungan kerja sama dengan tim kerja juga terjalin baik, tapi di PHK dengan alasan yang menurutnya tidak masuk akal. “Ini tidak adil,” keluhnya.


Senada, Iin Rahmawati (30) mengatakan bahwa pabrik ini banyak yang tidak beres dan melanggar aturan.


“BPJS gak ada. Jam kerja lebih dari 7 jam. Upah lembur tak sesuai aturan, serta tidak ada tunjangan lainnya,” tuturnya.


Ia mengaku, akibat kecurangan perusahaan ini, buruh telah dirugikan baik tenaga maupun materi.


“Rugi ongkos bolak balik ke pabrik menanyakan kapan keluar sisa gaji kami. Waktu kami terbuang dan tidak bisa berbuat hal lain seperti mencari kerja ke tempat lain atau usaha lain,” keluhnya.


Sementara itu, Ketua LSM Penjara, Romi Sikumbang selaku penerima kuasa menegaskan, aduan puluhan karyawan tersebut telah diterimanya dan segera akan menindaklanjuti aduan tersebut


“Tentu segera kami tindaklanjuti dengan menemui pihak-pihak yang berkompeten untuk konfirmasi. Nanti kita komper dengan keterangan pihak pengadu, kalau nanti ditemukan pelanggaran pidana atau atau administrasi tidak sesuai dengan ketentuan, ya kita laporkan ke penegak hukum dan juga disnaker,” ujarnya.


Di tempat sama, Ketua GSPI Suryana Supena mengatakan bahwa kejadian ini sangat disayangkan karena saat ini masih ada perusahaan yang tidak taat aturan. Tandasnya.


“Miris situasi saat ini, masih ada perusahaan yang tidak taat hukum,” sesalnya.


Pena sapaan akrabnya, juga menegaskan akan mengawal kasus ini sampai selesai: Kami akan mengawal kasus ini sampai berhasil,” Tegasnya. ( Topan JP )

close