KABUPATEN BANDUNG | MEDIA-DPR.COM. Bantuan Sosial adalah bantuan berupa uang, barang dan jasa kepada individu atau kepada individu, keluarga, kelompok dan masyarakat miskin, tidak mampu dan kerentanan sosial.
Penerima bansos adalah seseorang, keluarga, kelompok atau masyarakat miskin, tidak mampu, dan/atau rentan terhadap risiko sosial. Saat ini data penerima bansos dapat dicek dengan mudah melalui Sistem Cek Bansos Kementerian Sosial.
Dadang Sutisna salah satu Pendamping Bansos di wilayah Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat ingatkan penerima bansos untuk tidak menyalahi penggunaan ataupun manfaat dari bansos itu sendiri.
"Kami selaku pendamping Bansos (Bantuan Sosial) selalu melakukan pendampingan, mediasi, fasilitasi, dan advoaksi kepada para KPM (Keluarga Penerima Manfaat) dalam proses perubahan perilaku, pola pikir yang mandiri dan produktif. Melakukan fasilitasi penanganan dan penyelesaian masalah dalam pelaksanaan PKH di wilayah kerja" Katanya kepada awak MEDIA-DPR.COM saat dipinta keterangan via WhatsApp Jumat (08/09/2023).
Masih Dadang mengatakan "Uang Bansos jangan sampai digunakan untuk jaminan membayar hutang di rentenir atau 'bank keliling' lainnya" Ucapnya.
"Jika ada penerima Bansos PKH dan penerima Bansos BPNT yang sekarang lebih dikenal bantuan Sembako yang ketahuan menjaminkan bantuan PKH kepada rentenir, maka Kemensos tidak segan-segan untuk mencabut bantuan tersebut yang diterima oleh orang bersangkutan" Tegasnya.
"Kepada para KPM agar Bansos PKH hanya dapat digunakan untuk kebutuhan pendidikan, kesehatan, dan modal merintis usaha. Begitu juga Bansos sembako walau berbentuk uang tetep saja harus di belanjakan sembako intinya harus sesuai peruntukan jangan sampai dibayarkan untuk bank emok" Pungkasnya. (AS/Red)
Editor: Rossy