Pengambilan Sumpah PNS, Pj. Bupati Tapteng : ASN sebagai Pelayan Masyarakat BerAKHLAK

Iklan Semua Halaman

.

Pengambilan Sumpah PNS, Pj. Bupati Tapteng : ASN sebagai Pelayan Masyarakat BerAKHLAK

Staff Redaksi Banten
Selasa, 28 November 2023

TAPTENG | MEDIA-DPR.COM. Sebanyak 176 Aparatur Sipil Negara (ASN) mengikuti Pengambilan Sumpah / Janji Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun Anggaran 2023 berlangsung di Gedung Serba Guna Pandan,  Selasa, (28/11/2023) pagi. 


Pengambilan sumpah/janji jabatan tersebut itu dilakukan langsung oleh Penjabat (Pj) Bupati Tapanuli Tengah Dr. Sugeng Riyanta, SH., MH., kepada seluruh ASN hasil seleksi CPNS tahun 2022.


Acara ini juga dihadiri oleh para rohaniawan Islam, Kristen, Khatolik dan Budha untuk pengambilan sumpah fungsi dan jabatan dari para Aparatur Sipil Negara tersebut. 


Dalam arahannya usai menandatangi sumpah yang telah diikrarkan para peserta pengambilan sumpah PNS, Pj. Bupati berpesan agar sumpah dan janji yang di ucapakan oleh para PNS ini tidak ingkar.


"Saya meminta agar seluruh ASN tidak mengingkari sumpah yang sudah diambil sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianut masing-masing ASN" Ucapnya.



"Hukumnya adalah anda akan mendapatkan dosa besar apabila anda mengingkari janji dan sumpah saudara," Sambungnya.


"ASN sebagai pelayan masyarakat, tugasnya melayani masyarakat bukan dilayani karena anda digaji oleh rakyat. Bersumber dari pajak, retribusi rakyat, anda dapat bekerja" kata Sugeng.


"Kalian semua adalah masadepan Tapanuli Tengah,  oleh sebab itu ASN haruslah berAKHLAK (berorientasi Pelayanan Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan Loyal" Ungkapnya.


"Patuh dan loyallah kepada Pimpinanmu yang sesuai dengan Undang-Undang bukan kepada kepentingan pribadinya. Jangan disuruh korupsi, anda lakukan" ucap Pj. Bupati. 


Selain pengambilan fungsi dan jabatan ASN, Penjabat Bupati juga mengingatkan akan netralitas para Aparatur Sipil Negara untuk Pemilukada 2024 mendatang.


"Kita harus menjaga netralitas PNS, jangan ada yang melanggar. Apabila anda terlibat dalam kontestasi tahapan pemilu ini, maka anda akan diproses sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku" Pungkasnya. (Rossy)





close