Pj. Bupati Tapteng : ASN Harus Tegak Lurus kepada Pemerintah Pusat dan Provinsi

Iklan Semua Halaman

.

Pj. Bupati Tapteng : ASN Harus Tegak Lurus kepada Pemerintah Pusat dan Provinsi

Staff Redaksi Banten
Kamis, 30 November 2023
 


TAPTENG | MEDIA-DPR.COM. Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat, Lurah Kades, Perangkat Desa, Aparatur Sipil Negara (ASN) secara keseluruhan, yaitu Abdi Negara dan  pelayan Masyarakat. 



"Pertama-tama, mereka menyadari bahwa ASN adalah sebagai Abdi Negara dan Pelayan Masyarakat".



Hal itu dikatakan Pj. Bupati Tapanuli Tengah Dr. Sugeng Riyanta, SH.,MH.,  menjawab pertanyaan wawancara tertulis MEDIA-DPR.COM pada Kamis (30/11/2023).



Ia katakan, "Fungsi Pemerintah ada empat yaitu Public Service, Regulating, Devolepment, dan  Empowering, harus dijalankan oleh seluruh ASN dengan kesungguhan niat untuk melayani masyarakat" Jawabnya.



Lebih lanjut "Public Service kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga Negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan Publik" sebut Pj. Bupati.



Dijelaskannya, "Semua  ASN harus tegak lurus dengan kebijakan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) tidak boleh ada ruang untuk bertindak ego sektoral, semua berjalan dengan prinsip kolaboratif" ucap Sugeng. 



"ASN senantiasa bertindak dan berperilaku sesuai Peraturan Perundang-undangan dengan dilandasi niat bahwa melaksanakan tugas sebagai ibadah" Sambungnya.




"Aturan yang dibuat otoritas untuk mengawasi segala hal agar berjalan tertib dan lancar" Tegasnya.



Development yang merujuk pada serangkaian kegiatan terstruktur dan terukur yang dilakukan untuk meningkatkan kemajuan organisasi.



"Selanjutnya, Empower dipandang sebagai suatu proses dimana dalam membagi kekuasaannya dengan bawahannya, seorang Pemimpin hal mutlak atau control atas Organisasi ada pada Pimpinan, sehingga penekanannya pada pendelegasian kekuasaan" Ungkapnya.



"Aturan yang dibuat oleh Pemerintah atau otoritas lain untuk mengontrol cara sesuatu yang dilakukan atau cara orang berperilaku" Tandasnya. (*)

Editor : Rossy 
close