Hubungan Asrama Berujung di PN Sibolga, Diduga Surat Tuntutan JPU Salah Alamat

Iklan Semua Halaman

.

Hubungan Asrama Berujung di PN Sibolga, Diduga Surat Tuntutan JPU Salah Alamat

Staff Redaksi Banten
Jumat, 01 Desember 2023

TAPTENG | MEDIA-DPR.COM. Pria Berinisial  AM (27) Warga Kelurahan Pinang Baru Kecamatan Pinangsori Kabupaten Tapanuli Tengah dituding dengan melakukan pelecehan seksual terhadap kekasihnya sebut saja bunga (nama samaran.red).


Hubungan asmara AM dengan bunga (20)  berakhir di balik jeruji dengan tuduhan pelecehan seksual atas laporan Orang tua Bunga Inisial RS dengan Laporan Polisi LP/B/95/III/2023/SPKT/RES TAPTENG/POLDASU/ (22/03/2023) lalu.


Berdasarkan laporan tersebut inisial AM (27) kini menjadi terdakwa di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Sibolga dan mendekam merasakan dinginnya balik jeruji  dan ditahan di lapas kelas IIA Sibolga, dari pantauan awak media kasus tersebut masih bergulir di pengadilan Negeri Sibolga dengan register Perkara No. 147/Pid. B/2023/PN SBG.


Dikutip dari Surat Tuntutan dengan No REG PERKARA.PDM-38/Sibolga/Eku. 2/08/2023 yang ditandatangani oleh Jaksa Penuntut Umum Fahri SH, MH Senin 13/11/2023 lalu.


Terdakwa inisial AM diduga melanggar Pasal 6 huruf c jo. Pasal 15 ayat (1) huruf (e) Undang- undang RI No. 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.


Sebagaimana dalam dakwaan tunggal dan dituntut delapan tahun penjara dengan pidana tambahan berupa denda senilai Rp. 100.000.000 (Seratus juta rupiah) subsider dua bulan penjara dikurangi masa penangkapan dan penahanan terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) 


Tidak terima dengan tuntutan JPU, Penasehat Hukum Terdakwa Parlaungan Silalahi SH, dalam nota pembelaannya terhadap kliennya inisial AM (27) PH Terdakwa  berkesimpulan bahwa Surat tuntutan JPU, Error In Persona atau adanya kekeliruan terhadap orang yang didakwa (20/11/2023).


Menurutnya bahwa "terdakwa inisial AM bukanlah orang yang disebutkan dalam surat dakwaan dan surat tuntutan JPU  dengan No. REG. PERKARA PDM - 38/Sibol/Eku.2/08/2023 sehingga PH terdakwa berkesimpulan bahwa tuntutan JPU Error In Persona," sebut Penasehat hukum terdakwa dalam surat pledoinya (20/11/2023).


Orangtua Tersangka saat dimintai tanggapannya terhadap tuntutan yang di Bacakan oleh JPU menyarankan JPU tersebut mengecek ulang data anaknya yang menjadi tersangka.


"Salah alamat kurasa tuntutan JPU itu, di periksa dulu berkasnya , siapa yang di tuntut itu dan apa bunyi tuntutan yang dibacakan JPU tersebut," kata O. Mendrofa orangtua Tersangka.


"Yang di sidang siapa, yang di tuntut apa, salah alamat JPU itu" Tambahnya.


"Ironisnya ditengah bergulirnya kasus dugaan pelecehan seksual tersebut Bunga (20) dinikahkan oleh orangtuanya dengan pria lain" ujar Odaligo orangtua Terdakwa inisial AM (27) ketika ditemui awak media di Lingkungan II Prancis Nauli Kelurahan Pinang baru (21/11/2023).


Tak sampai disitu Odaligo (46) dalam keterangannya kepada awak media menyebutkan bahwa sebelumnya kasus tersebut pernah dimediasi secara kekeluargaan namun tidak menemui titik terang.


"Ini pernah dibicarakan untuk berdamai secara kekeluargaan sebelum kasus tersebut dibawa ke ranah hukum, namun saat itu pihak keluarga korban meminta uang senilai Rp. 150.000.000 untuk syarat perdamaian" kata Odaligo. 


"Namun karena keadaan ekonomi tidak sanggup menyediakan uang sebesar itu akhirnya masalah tersebut lanjut ke ranah hukum dan saat ini menunggu jadwal sidang putusan Hakim di pengadilan Negeri Sibolga pada bulan Desember mendatang" Jelasnya.


Sementara itu Bunga (20) ketika dikonfirmasi oleh awak media (27/11/2023) mengatakan hubungannya  dengan AM (27) ketika duduk di bangku kelas dua Sekolah Menengah Kejuruan di salah satu sekolah di Tapanuli Tengah dan berdasarkan suka sama suka namun kini Bunga sudah melupakan hubungannya dengan mantan kekasihnya inisial AM.


Disinggung tentang statusnya saat ini bunga (20) telah menikah dengan pria lain dan telah mempunyai anak berumur satu setengah bulan kata Bunga yang kini menjadi Ibu rumahtangga tersebut. 


Sampai berita ini ditayangkan, belum mendapat keterangan dari pihak PN Sibolga (*) 

close