Dianggap Suara Tidak Sah, Surat Suara Nyasar, KPPS Kurang Paham Dan Teliti

Iklan Semua Halaman

.

Dianggap Suara Tidak Sah, Surat Suara Nyasar, KPPS Kurang Paham Dan Teliti

Pimpinan Redaksi
Jumat, 16 Februari 2024


Kota Tangerang | MEDIA-DPR.COM, Miris TPS 39. Di wilayah RT. 03 RW 08 Kelurahan Cimone Jaya, Kecamatan Karawaci Kota Tangerang. Surat Suara Hijau DPRD Kota Tangerang Daerah Pemilihan (Dapil) 5. Nyasar masuk Ke Wilayah Dapil 1. 


Diduga ada kertas suara warna hijau tersebut, akan tetapi pelaksanaan tetap berlanjut. Hal ini di ketahui saat penghitungan suara kerta hijau. Namun di cek urutan nama calonnya tidak sama. Beberapa warga mengaku bingung karena nama caleg yang  akan dicoblos nya tidak ada didalam kertas suara tersebut, yang pada akhirnya warga tersebut asal - asalan menyalurkan hak suaranya Di Pemilu 2024.


"Ia saya bingung , Caleg yang akan saya pilih tidak ada namanya dalam kertas suara , makanya saya rada lama di bilik suara , Ya udah akhirnya saya coblos  yang mana saja. Saya mau komplain ga berani, daripada lama - lama  saya masukin saja  kedalam kotak suara,"  Kata T yang enggan menyebut namanya, rabu lalu (14/2/2024)


Sementara itu saat dikonfirmasi, Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara

(KPPS) Fitri menyebutkan bahwa hal itu terjadi karena kesalahan dari petinggi pusat dan  pihaknya telah membuat berita acara.  


"Ini bukan kesalahan Kami, kesalahan dari KPU. Kita sudah membuat berita acaranya," Kata Fitri saat dikonfirmasi oleh awak media 


Hal yang sama juga di katakan, Anggota PPS Kelurahan Cimone Jaya , Andika Bagus,  menjelaskan bahwa Surat Suara tersebut akan masuk ke katagori surat suara tidak Sah, imbuhnya. 


Kendati demikian dirinya. Menanggapi fenomena yang terjadi di TPS 39 Kelurahan Cimone Jaya Kecamatan Karawaci Kota Tangerang. Kejadian tersebut sudah berlangsungnya pemungutan suara dan sudah masuk kedalam kotak suara. Jadi kita anggap TIDAK SAH saja, karena surat suara tersebut ketahuannya saat penghitungan suara. Jelas Anggota PPS Kelurahan Cimone Jaya.


Adanya peristiwa tersebut, Ketua Panitia Pengawasan Kecamatan (Panwascam) Karawaci, A Baihaki membenarkan, adanya surat suara beda dapil yang masuk ke TPS 39, hasil laporan pengawas TPS di lokasi, ungkapnya. Jumat (16/02/2024).


"Sudah kita buat berita acara dan laporan ke Bawaslu Kota Tangerang. Kita tinggal menunggu saja hasil rapat Bawaslu, apakah perlu Pemungutan Suara Ulang (PSU) atau tidak," pungkasnya.


Sampai berita tersebut diturunkan belum ada kutipan resmi dari pihak KPU Kota Tangerang terkait peristiwa Nyasar surat suara tersebut. (Red/KJK)

close