Sugeng Riyanta Menjadi Narsum Kegiatan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa

Iklan Semua Halaman

.

Sugeng Riyanta Menjadi Narsum Kegiatan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa

Staff Redaksi Banten
Jumat, 01 Maret 2024


PARAPAT  | MEDIA-DPR.COM. Pj Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Dr. Sugeng Riyanta, SH., MH., menjadi Narasumber pada kegiatan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa dalam mewujudkan Desa Responsif, Regulatif, Distributif menuju Indonesia Emas 2045 bertempat di Khas Parapat Hotel, Jum'at (30/2/2024).


Materi yang disampaikan Sugeng Riyanta terkait "Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan APBDes Pemerintah Desa dalam Perspektif Regulatif."


Pj Bupati Tapteng menjelaskan Korupsi berasal dari kata bahasa latin Corrupt/corruptus, atau bahasa Inggris dan Perancis, Corruption atau bahasa Belanda Korruptie yang artinya suatu perbuatan busuk, buruk bejat, tidak jujur, dapat disuap, tidak bermoral, menyimpang dari kesucian, kata kata atau ucapan yang menghina atau memfitnah.


"Korupsi secara harfiah berarti jahat atau busuk, oleh karena itu tindak pidana korupsi berarti suatu delik akibat perbuatan buruk, busuk, jahat,rusak atau suap. Korupsi secara sederhana dipahami sebagai upaya menggunakan kemampuan campur tangan karena posisinya untuk menyalahgunakan informasi, keputusan, pengaruh, uang kekayaan untuk kepentingan keuntungan dirinya," ujarnya. 


Dalam paparannya, Ia menjelaskan Jeremi Pompe mendefinisikan korupsi secara sederhana sebagai menyalahgunakan kekuasaan, kepercayaan untuk kepentingan pribadi.


Nepotisme merupakan kecendrungan untuk mengutamakan, (menguntungkan) sanak saudara sendiri, terutama dalam jabatan, pangkat dilingkungan Pemerintahan atau tindakan memilih kerabat atau sanak saudara sendiri untuk memegang Pemerintahan. Korupsi mengandung arti penyelewengan atau penggelapan (uang Negara atau perusahaan) untuk keuntungan pribadi atau orang lain. Dapat juga berupa korupsi waktu yakni menggunakan waktu Dinas (bekerja) untuk urusan pribadi.



"Saudara-saudara sebagai Kepala Desa, Perangkat Desa dilindungi Undang Undang dilindungi oleh Negara sepanjang melaksanakan tugas dengan benar anda tidak boleh ditakut takuti atau tidak boleh sedikit sedikit diintimidasi, Saudara ada pilihan masyarakat dan Negara mengangkat saudara untuk itu bekerjalah melayani Kepentingan masyarakat dengan baik penuh pengabdian. Ketika Saudara Kepala Desa bekerja baik Negara akan hadir untuk membantu anda kalau ada masalah," ucapnya. 


Sugeng berpesan kepada Kepala desa bekerjalah dengan baik, layani kepentingan masyarakat, hindari KKN dan kelola Dana Desa dengan baik, saya berharap Kepala Desa dan Aparatur Desa tetap solid membangun Kabupaten Tapanuli Tengah dan semoga Tapteng kedepan semakin maju, masyarakat sejahtera.


"Saya meminta Kepala Desa dalam mengelola Dana Desa atau membelanjakan uang negara untuk kepentingan masyarakat agar bertindak profesional, tertib administrasi, lengkap surat pertanggungjawabannya, lengkap sesuai dengan aturan yang berlaku dan teruslah konsultasi dengan PMD Tapteng perkuat sinergitas dengan PAPDESI Tapteng," pungkasnya.


Kegiatan ini dilaksanakan selama 4 hari mulai Rabu 28 Februari sampai Sabtu 02 Maret 2024. Narasumber Kapolres Tapteng diwakili Kasat Reskrim Polres Tapteng AKP Arlin Parlindungan Harahap SH., MH., dengan materi Kolaborasi Pemerintah Desa dalam dalam mewujudkan Desa maju dan mandiri.


Mewakili Dandim 0211/TT, dengan materi penguatan nilai nilai bela Negara untuk mewujudkan Pemerintah Desa Responsif terhadap masalah dan isu strategis. Penggerak Swadaya masyarakat Ahli madya Ditjen Pembangunan Desa dan Pedesaan Kementerian Desa PDTT Drs. Andrew Ikhsan Lubis, M.Si dengan materi Penguatan kapasitas Distributif Pemerintah Desa secara seimbang dan merata.


Kegiatan ini turut dihadiri Direktur CV. Yuwana Nusa Sentosa Tobi Bagustian Tanjung S.Pd, Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Tapteng Henry Haluka Sitinjak, S.TP, Kepala Desa dan Sekretaris Desa se-Kabupaten Tapanuli Tengah. (Rossy)

close