KPU Tapteng Gelar Sosialisasi Syarat Calon Kepala Daerah Jalur Perseorangan

Iklan Semua Halaman

.

KPU Tapteng Gelar Sosialisasi Syarat Calon Kepala Daerah Jalur Perseorangan

Staff Redaksi Banten
Rabu, 08 Mei 2024


TAPTENG  | MEDIA-DPR.COM. Guna mempersiapkan dan melaksanakan berbagai tahapan Pilkada tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tapanuli Tengah menggelar sosialisasi Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan pada Pemilihan  Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024,  yang bertempat di ruang Aula KPU Tapteng pada Selasa (7/5/2024).


Ketua KPU Wahid Pasaribu membuka acara sosialisasi ini yang dihadiri oleh Forkopimda Tapteng dan Perwakilan Partai Politik serta awak Media.


Wahid Pasaribu sebelumnya mengucapkan terimakasih pada Tuhan Yang Maha Esa, juga Forkopimda Tapteng dan juga rekan Bawaslu Tapteng yang hadir, atas suksesnya penyelenggaraan Pemilu Legislatif dan Presiden dan wakil Presiden Februari 2024 lalu yang sudah kita laksanakan dengan sukses. Dan Wahid juga berharap agar semua pihak dapat mendukung Pilkada di Tapteng agar bisa lancar dan aman.


"Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat Tapteng dan Forkopimda juga semua unsur agar turut serta mensukseskan Pilkada nantinya yang akan di selenggarakan, kami berharap agar semua pihak bisa kembali mensukseskan Pilkada, juga mari kita memilih pemimpin Tapanuli Tengah yang benar benar punya kemampuan untuk membangun wilayah Tapanuli Tengah ini," ungkap Wahid.


Usai resmi di buka Ketua KPU Tapteng, selanjutnya Anggota KPU Divisi Teknik dan Perencanaan Helman Tambunan, dihadapan sejumlah undangan yang hadir menjelaskan teknis pemenuhan persyaratan dukungan calon perseorangan pada Pilkada 2024 dimulai pada Mei hingga Agustus mendatang. 


"Untuk melaksanakan sosialisasi calon perseorangan, syarat apa saja yang diperlukan dan bagaimana mekanisme pendaftaran calon bupati dan wakil bupati untuk perseorangan. Dan kita semua berharap, terutama Forkompinda agar semua tahapan berjalan lancar,” terangnya.


Helman juga melanjutkan bahwa, "secara jadwal untuk pelaksanaan sosialisasi pilkada sudah dimulai pada Januari 2024 sesuai PKPU. Untuk pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan dilakukan pada 5 Mei hingga 19 Agustus 2024,” ungkapnya.


Dikatannya bahwa persyaratan mutlak untuk Kandidat perseorangan bisa mendaftar apabila semua persyaratan telah terpenuhi.


"Persyaratan untuk perseorangan sesuai dengan peraturan KPU, bahwa 8,5 persen dari jumlah DPT harus di dapatkan, juga 11 dari 20 kecamatan yang tersebar di Tapteng bisa mengisi dukungan tersebut," ujar Helman.


Dijelaskannya, bahwa saat ini KPU Tapteng memiliki Data DPT 255.570. Jadi 8,5 persen dari total DPT yang harus didapatkan dukungan adalah  21.724.


"Jika persyaratan tersebut tidak terpenuhi dalam waktu yang sudah ditentukan KPU, peserta dapat mengusulkan kembali penambahan namun banyaknya dukungan yang harus dipenuhi adalah dua kali lipat dari total dukungan yang kurang," pungkasnya. (Rossy Hutabarat)

close