Seorang Nelayan Diciduk, Sabu Seberat 0,32 Gram Diamankan

Iklan Semua Halaman

.

Seorang Nelayan Diciduk, Sabu Seberat 0,32 Gram Diamankan

Staff Redaksi Banten
Rabu, 08 Mei 2024


SIBOLGA  | MEDIA-DPR.COM. Seorang Nelayan, AFS (37) pria warga Pancuran Bambu Kota Sibolga diciduk tim Opsnal Polres Sibolga di Gang Ampera Kelurahan Pancuran Bambu, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga pada Selasa (7/4/2024) sekira pukul 01.00 WIB.


Warga ini ditangkap Satnarkoba Polres Sibolga atas dugaan pengedaran narkotika jenis Sabu.


Barang bukti yang berhasil diamankan dalam operasi ini cukup signifikan, meliputi uang tunai sebesar Rp. 265.000, pisau lipat berwarna biru, dan 2 bungkus kecil plastik berisi serbuk kristal putih yang diduga sebagai Sabu dengan berat mencapai 0,32 gram. 


Kapolres Sibolga AKBP Achmad Fauzy, melalui Kasat Narkoba Iptu Rahmad R. Hutagaol, membenarkan Penangkapan ini dan menjelaskan bahwa pada pukul 00.15 WIB dini hari, Tim Operasional melakukan Penyelidikan terhadap AFS Als F. 


"Penangkapan dilakukan oleh Tim yang dipimpin oleh Kanit Idik Sat Resnarkoba Polres Sibolga, Bripka Zulkifli. Setelah melakukan Interogasi, Tim kemudian melakukan Penggeledahan tempat di Gang Ampera Kelurahan Pancuran Bambu Kecamatan Sibolga Sambas Kota Sibolga," kata Kasat Narkoba.


Iptu Rahmad juga mengatakan bahwa tersangka telah mengakui bahwa barang-barang yang ditemukan adalah miliknya, yang diperoleh dari seorang yang dikenal sebagai Als Ucok.


"Tersangka mendapatkan barangnya dari Ucok," jelas Kasat.


Kini barang bukti beserta tersangka dibawa ke Polres Sibolga untuk Penyidikan lebih lanjut.


"Untuk kasus ini tersangka akan dijerat dengan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) dari UU RI tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. (Rossy Hutabarat)

close