SERANG | MEDIA-DPR.COM, Satresnarkoba Polresta Serang Kota berhasil mengamankan 17 tersangka terkait kasus narkoba sabu dan obat-obatan tanpa izin edar. Barang bukti yang diamankan antara lain sabu seberat 144,11 gram dan 657 butir obat-obatan tanpa izin edar jenis hexymer dan tramadol.
Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Yudha Satria, mengatakan, terkait ungkap kasus penyalahgunaan obat terlarang dan narkotika jenis sabu. Untuk narkotikanya sendiri jenis sabu sudah kita ujikan di laboratorium.
"Himbauan kami kepada masyarakat untuk tidak menggunakan, membeli, atau mengedarkan narkoba dan obat-obatan. Slogan say no to drugs, tapi say war to drugs," ucap Yudha Satria, kepada awak media saat konferensi pers, Jumat (02/05/2025)
Kasat Resnarkoba Polresta Serkot AKP Dimas Arki Jatipratama, juga menjelaskan bahwa narkotika dan obat-obatan dapat menyebabkan efek negatif bagi kesehatan dan dapat memicu perkelahian pelajar maupun balap liar. Penyebab 80% terjadinya perkelahian pelajar maupun balap liar, itu anak-anak yang mengkonsumsi obat-obatan ini
"Selain itu wilayah yang paling banyak dan dominan peredarannya, saat ini di Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang," ujar Yudha Satria.
Berikut inisial 17 tersangka yaitu AF (28), FC (22), MM (19), RG (20), PA (28), MI (28), MY (40), RF (30), NS (28), EM (28), ZS (34), UK (22), ES (30), AY (28), MYH (25), SY (32) dan AR (25)
Dari 17 tersangka, 15 tersangka merupakan pengedar narkoba jenis sabu dan 2 tersangka pengedar obat-obatan tanpa izin edar. "Untuk barang bukti sabu sebanyak 144,11 gram. Sedangkan, tramadol 309 butir dan hexymer 348 butir, total obat-obatan 657 butir," terang Yudha Satria.
Kepada para tersangka obat-obatan tanpa izin edar disangkakan Pasal 435 Sub Pasal 436 ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 1 miliar
Polresta Serang Kota akan terus Komitmen melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap kasus narkotika dan obat-obatan tanpa izin edar untuk menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat.
(red)