Pemkab Tapteng Akan Meninjau Kembali Penerima Beasiswa Berprestasi Kurang Mampu Kuliah Di PTN

Iklan Semua Halaman

.

Pemkab Tapteng Akan Meninjau Kembali Penerima Beasiswa Berprestasi Kurang Mampu Kuliah Di PTN

Staff Redaksi Media DPR
Jumat, 16 Mei 2025


TAPTENG | MEDIA-DPR.COM. Adanya informasi mengatakan beasiswa bagi mahasiswa kurang mampu  berprestasi dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Tengah (Tapteng) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) yang sedang belajar di Perguruan Tinggi Negeri diberhentikan karena adanya efisiensi anggaran.


Hal ini dibantah Sekda Tapteng  Dr. Erwin Hotmansah Harahap, S,STP, M.M., yang juga selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) didampingi Kepala BPKPAD Tapteng Basyiri Nasution, SP dan Kabag Kesra Setdakab Tapteng Kambaudin Siregar.


"Pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Pekab dengan DPRD Tapteng, dipimpin Ketua DPRD Tapteng Ahmad Rivai Sibarani. setelah adanya mahasiswa penerima beasiswa menyampaikan aspirasinya ke DPRD Tapteng. Jum'at (16/05/2025) di Gedung DPRD Tapteng. 


Lanjut Dr. Erwin dengan tegas, bahwa informasi tentang pemberhentian Beasiswa itu  ini tidak benar, karena saat ini APBD Tapteng belum selesai dilaksanakan. katanya


Saat ini Pemkab Tapteng lakukan peninjauan ulang terhadap penerima beasiswa dengan alasan Daftar Nama penerima beasiswa sejak Tahun 2021 hingga saat ini adalah orang yang sama, sehingga banyak mahasiswa berprestasi dari masyarakat kurang mampu juga berkeinginan mendapatkan beasiswa masuk Perguruan Tinggi Negeri tidak dapat masuk dalam daftar penerima Beasiswa tersebut. ungkapnya


Berkaitan peninjauan penerima beasiswa saat ini kita lakukan pengecekan melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial, sebagai salah satu bentuk untuk mencari data valid keluarga miskin atau kurang mampu.


"Langkah ini dilakukan agar daftar nama penerima beasiswa dipastikan berasal dari keluarga miskin atau kurang mampu dan masuk dalam DTKS dimaksud". jelasnya.


Adapun syarat lain penerima beasiswa ini adalah terdaftar sebagai warga/masyarakat Tapteng, dalam hal ini akan dilakukan pengecekan NIK pada Dinas Dukcapil Tapteng apakah penerima beasiswa memang benar warga Tapteng.


Terkait penampungan anggaran beasiswa dimaksud, untuk diketahui bersama bahwa sesuai Pebub No

 30 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemberian Beasiswa kepada mahasiswa miskin dan mahasiswa berprestasi yang kurang mampu di Tapteng 


Pada ketentuan Pasal 6 ayat (1) disebutkan bahwa beasiswa diberikan per semester dan dapat diperpanjang pada tahun berikutnya. Selanjutnya pada Pasal 8 ayat (2) disebutkan bahwa besaran beasiswa dapat diberikan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah Kabupaten Tapanuli Tengah. imbuhnya.


"Pemkab akan buat formula baru yang lebih jelas, terukur dan transparan terhadap penganggaran penerima beasiswa, sehingga pemberiannya tepat sasaran yang kepada mahasiswa beprestasi dari keluarga miskin atau kurang mampu.". pungkasnya.


Sementara Ahmad Rivai, menyampaikan, DPRD Tapteng sangat mendukung program beasiswa ini untuk terus dilanjutkan agar banyak masyarakat Tapteng menjadi Sarjana. ujarnya yang turut dihadiri Sekwan dan Anggota DPRD Tapteng.(Demak MP Panjaitan/Pance)

close