SAROLANGUN | MEDIA-DPR.COM, Polres Sarolangun kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam kegiatan press release yang digelar di Kantor Mapolres Sarolangun, pada Senin (19/05/2025), Kapolres Sarolangun, AKBP Budi Prasetya, S.IK. MSI, memaparkan keberhasilan tim Satres Narkoba mengungkap kasus peredaran narkotika dalam jumlah besar.
“Polres Sarolangun berhasil Ungkap 7 Kasus Narkotika dengan 12 Orang Tersangka, berhasil Mengagalkan peredaran Narkotik Jenis Sabu seberat 72,64 gram sabu dan 0,59 gram pil ekstasi. Ini adalah bukti nyata upaya kami dalam memberantas peredaran narkoba dalam satu bulan ini, di wilayah Kabupaten Sarolangun,” ujar Kapolres saat konferensi pers.
Penangkapan pertama pada Sabtu, 22 Maret 2025, sekitar pukul 03.30 WIB. Tim Opsnal Satres Narkoba mendapatkan informasi terkait peredaran Narkotika di Desa Mandiangin, dengan 1 Tersangka an. An berlanjut pada Senin, 14 April 2025, sekitar pukul 00.30 WIB di Kel. Aur Gading Kec. Sarolangun, dengan 3 Tersangka an. DR, TMP dan MR. Ketiga pada Selasa, 15 April 2025, sekitar pukul 01.30 WIB di Desa Guruh Baru Kec. Mandiangin, dengan 1 Tersangka an. AS. Keempat pada Kamis, 24 April 2025, sekitar pukul 19.00 WIB di Desa Kasang Melintang Kec. Pauh, dengan 3 Tersangka an. DS, HD dan AL. Kelima pada Selasa, 06 Mei 2025, sekitar pukul 16.30 WIB di Desa Temenggung Kec. Limun, dengan 1 Tersangka an. HD. Keenam pada Selasa, 13 Mei 2025, sekitar pukul 01.30 WIB di Desa Tanjung Raden Kec. Limun dengan 1 Tersangka an. AD dan ketujuh pada Jumat, 16 Mei 2025, sekitar pukul 22.00 WIB di Desa Kasang Melintang Kec. Pauh, dengan 2 Tersangka an. DV dan MR.
AKBP Budi Prasetya, S.IK. MSI menegaskan bahwa peredaran narkotika ini adalah bagian dari jaringan besar yang terus mereka selidiki. “Polres Sarolangun akan terus berkomitmen membongkar jaringan ini hingga ke akar-akarnya. Kami juga mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi penting dalam pengungkapan kasus ini,” ujarnya.
Para Tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal enam tahun.
Kegiatan press release ini turut dihadiri Kabag Ops AKP Angga Luviyanto, MH , Kasat Reskrim AKP Yosua Adrian,STK, SIK, Kasat Narkoba AKP Ojak P. SItanggang, SH, Kasi Humas AKP Riendradidan sejumlah insan pers yang ikut menyaksikan pemaparan kronologi penangkapan. “Ini menjadi langkah besar bagi Polres Sarolangun dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” tutup Kapolres.(Christian)