SERANG | MEDIA-DPR.COM, Unit Reskrim Polsek Taktakan Polresta Serang Kota telah mengamankan empat orang tersangka yang mengaku sebagai mata elang (matel) atau debt collector dan secara ilegal mengambil sepeda motor milik korban dengan modus curang, Minggu (27 Juli 2025).
Perbuatan empat tersangka tersebut, disangka memenuhi unsur tindak pidana penipuan dan/ atau penggelapan berdasarkan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 372 KUHP.
Kapolsek Taktakan AKP Widodo Endri Maryoko, menuturkan, kronologi singkatnya, pelapor/ korban SU (34), pada hari kejadian Senin (21 Juli 2025), sekitar pukul 13:50 WIB di parkiran Klinik Fatimah Baby Spa, Jl. Raya Serang‑Cilegon Km. 4, Drangong, Taktakan, korban sedang berada di warung madura Cipocok Jaya ketika didatangi dua atau lebih orang tidak dikenal yang mengaku dari matel perusahaan pembiayaan. Korban melapor dengan no LP/16/VII/2025/Polsek Taktakan/Polresta Serang Kota/Polda Banten tanggal 23 Juli 2025.
Mereka para tersangka meminta STNK dan BPKB, lalu menghubungi pihak keluarga korban bernama Jamaludin dan mengatakan motor bermasalah, mengajak korban ke kantor polisi. Motor dibawa dan korban dibonceng menuju lokasi parkiran depan klinik Fatimah Baby Spa, lalu diberikan Berita Acara Serah Terima palsu, kendaraan R2 ditinggalkan korban, selanjutnya kendaraan R2 dibawa para tersangka, korban mengalami kerugian sebesar 7 juta rupiah.
Kemudian pada hari Kamis (24 Juli 2025), sekitar pukul 16:00 WIB, di Kantor FIF Finance, Unit Reskrim Polsek Taktakan melakukan penangkapan terhadap keempat tersangka penipuan dan membawanya ke Polsek Taktakan. Tersangka yang berhasil diamankan yaitu BU (49), RS (27), ABTA (31), SA (30).
Barang bukti yang diamankan 1 lembar STNK Honda Beat, warna hitam, Nopol A 6747 CC, nomor rangka MH1JFD212DK678978, nomor mesin JFD2E1673980,
1 lembar BPKB Honda Beat warna hitam (dengan identitas yang sama STNK tersebut), 1 lembar Berita Acara Serah Terima Kendaraan R2 palsu.
Modus penyerahan kendaraan palsu dan penguasaan tanpa hak memenuhi unsur penipuan dan penggelapan terutama karena korban tidak menjaminkan motor melalui kredit dan tidak ada dasar hukum atas penahanan motor
SIP Law Firm.
"Unit Reskrim Polsek Taktakan Polresta Serkot akan memproses kasus ini secara tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku," jelas Widodo Endri.
(red)