SERANG | MEDIA-DPR.COM, Kapolsek Taktakan AKP Widodo Endri Maryoko membenarkan bahwa Unit Reskrim Polsek Taktakan telah melakukan penangkapan kepada seorang pria terkait dugaan tindak penganiayaan, Sabtu (26 Juli 2025)
Widodo Endri juga menambahkan, bahwa korban mengalami luka berat setelah dipukul menggunakan kunci motor, sehingga kejadian dilaporkan dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan pasal 351 KUHP.
Berdasarkan LP/B/17/VII/2025/SPKT/Polsek Taktakan/Polresta Serang Kota/Polda Banten tanggal laporan 24 Juli 2025. Pelapor KU (58) dan tersangka DYP (27).
Kronologi kejadian pada Kamis (24 Juli 2025), sekitar pukul 00:30 WIB, korban dan tersangka bekerja di tempat yang sama, terjadi perselisihan dan sepakat menyelesaikan di Lapangan Kalang Burung Dara (Lingkungan Ranca Sawah, Drangong, Taktakan).
Di lokasi tersebut, tersangka memukul korban tiga kali dengan kunci motor yang disimpan di saku jaket, menyebabkan luka sobek pada punggung, luka tusuk di kepala serta di belakang telinga kiri. Akibatnya korban mengalami luka berat.
Barang bukti yang diamankan 1 kunci motor merk Honda, 1 kaos hitam bernoda darah, 1 celana panjang abu-abu bernoda darah.
Tersangka dijerat Pasal 351 KUHP, penganiayaan yang mengakibatkan luka berat Berdasarkan ketentuan :
Ayat (1): Penganiayaan biasa (maksimal 2 tahun 8 bulan penjara atau denda Rp 4.500), Ayat (2): Jika luka berat pidana penjara sampai 5 tahun, Ayat (3): Jika mengakibatkan kematian pidana penjara sampai 7 tahun. Dalam kasus ini luka yang dialami korban masuk kategori luka berat, sehingga hukumannya sesuai dengan ayat (2).
Menurut Widodo Endri, tindakan ini ditangani secara profesional dan transparan. Penyelidikan sudah mencukupi unsur dua alat bukti sebagaimana syarat KUHAP. Unit Reskrim Polsek Taktakan akan terus berkoordinasi dengan saksi untuk memperkuat berkas perkara serta menjamin kepastian hukum.
(red)