Pembegalan Dana Desa Rp.715.500.000,00 di Tapteng Modus Perintah Bupati, Dinas PMD dan Perintah Wartawan Istana MP.

Iklan Semua Halaman

.

Pembegalan Dana Desa Rp.715.500.000,00 di Tapteng Modus Perintah Bupati, Dinas PMD dan Perintah Wartawan Istana MP.

Staff Redaksi Media DPR
Sabtu, 12 Juli 2025

 


TAPTENG | MEDIA-DPR.COM. Aksi unjuk rasa (Akunras) digelar Aliansi Wartawan Sibolga Tapanuli Tengah (AWSTT) di Kantor Bupati dan Dinas PMD) Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Kamis (09/08/2025)


Penanggung jawab Akunras adalah Herbert Roberto Sitohang. Penggerak massa Makinullah. Orator Demak MP Panjaitan/Pance yang juga Mantan Ketua Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Wartawan Indonesi ( DPC LWI) Sibolga Tapteng.


Akunras kali kedua lanjutan sebelumnya sekaligus bawa bukti yang bertugas Publikasi Desa hanya diserahkan kepada Lodewik Marpaung di Dinas PMD Tapteng.


Orator menyampaikan klarifikasi di Dinas PMD adanya penolakan dari para Kepala Desa untuk Wartawan yang meliputi giat Publikasi Desa di Tapteng, kecuali Wartawan mereka yang katanya Perintah dari Bupati, Dinas PMD. Boleh-boleh saja Wartawan melakukan publikasi jika ada MoU atau kontrak. 


Menjawab pertanyaan Wartawan MoU yang dimaksud orator mengatakan: "Ya, wartawan boleh membuat MoU dengan pemerintah, tetapi perlu memperhatikan beberapa hal agar tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip jurnalistik. 


Prinsip kemerdekaan pers, MoU, tidak boleh mengorbankan kemerdekaan pers. Juga MoU sejalan dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ). KEJ mengatur wartawan menjalankan tugasnya. Isi MoU, terbuka untuk publik. Hal ini penting agar masyarakat memahami yang disepakati dan tidak merugikan kepentingan umum. 


Dewan Pers memiliki peran penting dalam mengawasi pelaksanaan MoU antara wartawan dan pemerintah, sesuai dengan prinsip-prinsip jurnalistik. 


Wartawan memiliki kebebasan meliput di acara publik, tanpa memerlukan izin khusus. Meskipun memiliki kebebasan untuk meliput, wartawan tetap harus menjunjung tinggi KEJ.UU Pers No. 40 Tahun 1999 menjamin kemerdekaan pers dan hak wartawan.


Yang masalah adalah penolakan dilakukan Kades kepada wartawan yang meliput giat penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa kepada Keluarga Penerima Manfaat (BLT DD kepada KPM).


"Dengan menunjukkan perintah yang dianggap Wartawan Istana MP (WI-MP) lewat WhatsApp dengan isi "Saya tidak melarang Wartawan meliput kegiatan Desa. Tetapi Publikasi Desa tetap kepada saya".


Sementara di Kades lain yang menyatakan: "Sudah datang WI-MP mengambil Dana Publikasi Desa (DPD) Rp.2 juta, atas perintah Bupati. Dan di Desa yang lain minta DPD atas perintah Kadis PMD. Selain itu juga nyasar kepada Camat dengan perintah yang sama dari WI-MP.


Hal inilah AWSTT melakukan Akunras karena adanya penolakan dilakukan Kades kepada wartawan yang meliput giat penyaluran BLT DD KPM. Sementara, Pemerintah desa (Pemdes) wajib mempublikasikan penggunaan DD. Publikasi ini bertujuan untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa, serta melibatkan masyarakat dalam pengawasan penggunaan DD.


Publikasi DD, merupakan wujud dari prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana DD, digunakan untuk pembangunan dan pemberdayaan desa. 


Kewajiban publikasi dana desa didasarkan regulasi, UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa, PP No.43 Tahun 2014, dan Permendes, Inilah dasar hukumnya.


Lebih lanjut di terangkan: "Publikasi dapat dilakukan melalui berbagai media, seperti papan informasi desa, baliho, medsos, website desa, dan media lainnya yang mudah diakses. 


Publikasi DD, juga bertujuan untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan penggunaan dana desa. 


Masyarakat dapat memberikan masukan dan ikut serta dalam pengambilan keputusan terkait pembangunan desa. Dengan adanya publikasi, diharapkan dapat tercipta pengawasan yang lebih efektif dari masyarakat, sehingga dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan DD. imbuhnya.


Jika tidak ada dasar hukum para WI-MP kembalikan Dana Publikasi Desa tahun 2024 Rp.397.500.000,00 dan 2025 Rp.318 juta. karena ini, Pembegalan Dana Desa di Tapteng. pungkasnya.(Demak MP Panjaitan/Pance)

close