TAPTENG | MEDIA-DPR.COM. Bukan karena perseteruan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) Provinsi Sumatra Utara (Sumut) dengan Bupati Tapteng. Namun kali pertama terjadi transparansi APBD Tapteng. terpublikasikan.
Publikasi APBD di Indonesia diperbolehkan dan dianjurkan karena merupakan wujud keterbukaan informasi anggaran, sesuai dengan prinsip pengelolaan keuangan negara yang mengharuskan transparansi.
Bertujuan agar masyarakat dapat mengawasi penggunaan dana daerah yang bersumber dari rakyat untuk kepentingan publik, sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU).
Dasar Hukum dan Prinsip Keterbukaan
Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), Mengatur asas keterbukaan informasi, termasuk informasi anggaran.
UU tentang Keuangan Negara: "Menetapkan pengelolaan keuangan negara harus didasari asas keterbukaan. Meningkatkan Partisipasi Masyarakat. Memberi ruang bagi masyarakat untuk mengawasi dan terlibat dalam penggunaan dana daerah.
Mencegah, memastikan APBD digunakan untuk kepentingan publik, bukan kepentingan pribadi atau kelompok. Meningkatkan tanggung jawab dan transparansi Pemerintah Daerah (Pemda) pengelolaan anggaran.
Pemda, gunakan berbagai media untuk mempublikasikan informasi anggaran, termasuk situs web resmi Pemda.
APBD, ditetapkan Perda setelah disetujui DPRD. Dengan demikian, publikasi APBD adalah praktik yang penting untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel demi kemaslahatan masyarakat.
Wow... Katanya Viral di Media Sosial (Medsos) "Melanggar Perintah Presiden RI ke -8 Prabowo Subianto Masinton Menghamburkan Uang Rakyat pasca Hari Jadi Kabupaten (Har JadiKab) Tapanuli Tengah (Tapteng) Provinsi Sumatra Utara (Sumut) ke -80 pada Tanggal 24 Agustus 2025.
Anggaran tersebut diantaranya :
01. Sewa Taratak dan Panggung Rp. 129 Juta.
02. Alat Musik dan Sound System Rp. 57 Juta.
03. Souvenir (Cinderamata) Rp. 132 Juta.
04. Makan dan Minum Rp. 289 Juta.
05. Pakaian Kepala Daerah Rp. 11,2 Juta.
06. Pakaian Adat Daerah Rp. 30,7 Juta.
07. Pakaian Tradisional Panitia Rp. 21,4 Juta.
08. Kegiatan di 20 Kecamatan Rp. 50 Juta per Kecamatan.
09. 32 Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) RP. 30 Juta. (Demak MP Panjaitan/Pance)