Banten | MEDIA-DPR.COM, Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Wilayah Jaringan Pemuda Mahasiswa Indonesia (DPW JPMI) Provinsi Banten menggelar audiensi atau dialog dengan Dinas Pariwisata Provinsi Banten. Namun sangat disayangkan, audiensi tersebut tidak dihadiri oleh Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Banten," Rabu, 28/01/2026
Mahasiswa menilai ketidakhadiran Kepala Dinas Pariwisata Banten sebagai bentuk sikap mangkir dan enggan menemui massa audiensi, padahal agenda tersebut bertujuan untuk menyampaikan berbagai persoalan strategis terkait realisasi anggaran pembangunan destinasi wisata di Provinsi Banten Tahun Anggaran 2022–2025.
Dalam audiensi tersebut, DPW JPMI Banten menyoroti pembangunan destinasi wisata Bendungan atau Situ Cikoncang yang berlokasi di Desa Ketapang, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak. Pembangunan tersebut diketahui telah menghabiskan anggaran fantastis yang mencapai puluhan miliar rupiah, dengan nilai anggaran per tahapan pembangunan mencapai miliaran rupiah.
Adapun fasilitas yang dibangun meliputi Tugu Cikoncang, toilet umum, musala, toilet musala dan fasilitas disabilitas, ruko, kantong parkir, toilet kantong parkir, panggung pentas, taman, serta sarana pendukung lainnya. Selain itu, mahasiswa juga menyoroti pembangunan destinasi wisata Lembur Mangrove Citeureup yang berlokasi di Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten.
DPW JPMI Banten menduga bahwa serapan anggaran yang digelontorkan untuk pembangunan destinasi wisata tersebut tidak rasional jika dibandingkan dengan kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Banten, peningkatan devisa masyarakat, serta berdasarkan data Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) maupun jumlah kunjungan wisatawan pasca pembangunan.
“Kami menilai pembangunan dan pengelolaan destinasi wisata tersebut tidak dilakukan secara transparan dan akuntabel oleh Dinas Pariwisata Provinsi Banten,” tegas Koordinator Wilayah DPW JPMI Banten, Entis Sumantri, yang akrab disapa Tayo, didampingi Doni Nuryana.
Lebih lanjut, DPW JPMI Banten menduga kuat adanya penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) yang dilakukan oleh Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Banten, yang berpotensi merugikan keuangan negara serta mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran pembangunan sektor pariwisata.
Mahasiswa juga mempertanyakan adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Banten yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran di Dinas Pariwisata Provinsi Banten. Namun hingga audiensi berlangsung, tidak ada klarifikasi langsung dari Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Banten akibat ketidakhadirannya.
Sebagai bentuk kekecewaan atas sikap tersebut, DPW JPMI Banten menegaskan bahwa pihaknya telah secara resmi melayangkan surat pemberitahuan aksi demonstrasi kepada Dinas Pariwisata Provinsi Banten. Langkah ini diambil sebagai wujud komitmen mahasiswa dalam menjaga nalar kritis serta menjalankan perannya sebagai agent of change dan agent of control di Provinsi Banten.
DPW JPMI Banten menegaskan akan terus mengawal persoalan ini dan mendesak Pemerintah Provinsi Banten, aparat penegak hukum, serta lembaga pengawas keuangan negara untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, transparan, dan akuntabel demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.

Komentar

