TAPTENG | MEDIA-DPR.COM. Munculnya postingan komentar yang menyebutkan "Pance jemput uang rilismu ya, biar lancar paketmu, agar makin rajin lau buat berita" terhadap wartawan yang meliput insiden kekerasan saat konfirmasi dugaan rumah dinas Bupati Tapanuli Tengah Tapteng Provinsi Sumatra Utara (Sumut,) menjadi perhatian baru.
Kasus ini berpotensi mengandung dua unsur penting yang perlu diteliti secara hukum dan profesional, yaitu tuduhan terkait penerimaan pemberian serta dugaan penghinaan di ruang publik.
Pertama, terkait larangan wartawan menerima sesuatu atau bentuk apapun yang berkenan dengan pemberian, hal ini telah diatur jelas dalam Kode Etik Jurnalistik Indonesia. Pasal 3 ayat (1) Kode Etik tersebut menyatakan bahwa jurnalis wajib menjaga objektivitas, tidak menerima atau mencari pemberian, suap, atau imbalan apa pun dari pihak yang dapat mempengaruhi penyajian informasi.
Tuduhan dalam postingan komentar tersebut jika tidak dibenarkan dapat merusak citra profesional wartawan maupun institusi media yang diwakilinya.
Kedua, bentuk komentar yang disebarkan di ruang publik tersebut dinilai berpotensi termasuk dalam kategori penghinaan. Menurut Pasal 310 KUHP, siapa saja yang dengan sengaja menghina orang lain di muka umum dapat dikenai pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Apalagi jika komentar tersebut menyebar luas dan menyebabkan kerugian baik bagi diri wartawan maupun lembaga pers yang menjadi tempatnya bekerja.
Ketua Asosiasi Jurnalis Independen Sumatera Utara, (, Sumut) Surya Wijaya, mengungkapkan bahwa kasus seperti ini perlu ditangani dengan cermat.
"Kita harus membedakan antara kritik yang konstruktif dan penghinaan yang tidak bertanggung jawab.
Jika ada tuduhan terkait pelanggaran etika jurnalistik, sebaiknya dilakukan proses klarifikasi dan pemeriksaan yang sesuai prosedur, bukan melalui komentar yang dapat menjelek-jelekkan nama baik tanpa bukti," ujarnya.
Sementara itu, pihak wartawan yang menjadi sasaran komentar tersebut saat ini belum memberikan klarifikasi resmi.
Namun, pihak MEDIA-DPR.COM.menyatakan bahwa akan melakukan langkah hukum jika terbukti komentar tersebut merupakan penghinaan dan tuduhan yang tidak berdasar.
"Kami menjunjung tinggi integritas jurnalis kami. Jika ada pihak yang ingin mengajukan kritik atau tuduhan, silakan melalui jalur yang benar dan sesuai hukum, bukan dengan cara yang dapat merusak nama baik tanpa bukti," ujar Rudolf Simbolon, Pemimpin Redaksi wartapembaruan.co.id.
Kasus ini juga menjadi inspirasi bagi publik untuk lebih bijak dalam menyampaikan pendapat di ruang publik, serta mengingatkan pentingnya menjaga kehormatan dan martabat setiap individu, termasuk dalam dunia profesi jurnalistik yang memiliki peran krusial dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.
Hingga saat ini, pihak kepolisian belum menerima laporan terkait postingan komentar tersebut. Namun, beberapa elemen masyarakat telah menyampaikan harapan agar kasus ini dapat diteliti secara transparan untuk menjaga keadilan dan profesionalisme di dunia pers.(Demak MP Panjaitan/Pance)

Komentar

