TAPTENG | MEDIA-DPR.COM. Aksi kejahatan tidak berlama-lama. Dua orang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi di Desa Aek Horsik, Kecamatan Badiri Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) Provinsi Sumatra Utara (Sumut), akhirnya berhasil diringkus oleh pihak kepolisian.
Peristiwa yang mengguncang warga tersebut terjadi pada Jum'at (01/05/2026) sore sekitar pukul 16.00 WIB. Sumber: MEDIA-DPR COM / Pers Release Humas Polres Tapteng, Minggu (03/05/2026)
Kedua pelaku Inizial MYS (23) dan RDMH (30) warga Kota Sibolga Provinsi Sumatra Utara (Sumut), kini sudah diamankan di balik jeruji besi. tulis Kasat Reskrim Iptu Dian Agustian Perdana, S.H
Keterangan dihimpun, peristiwa berawal saat korban bernama Riani Zega (35) sedang beristirahat di warung miliknya. Tersangka MYS masuk secara tiba-tiba dan berdalih ingin membeli air mineral.
Namun, tanpa diduga, ia langsung menyambar tas milik korban dan berusaha kabur.
Korban sempat melakukan perlawanan dan mengejar, bahkan terjadi tarik-menarik tas.
Sayangnya, pelaku mendorong korban hingga terjatuh, lalu melarikan diri menaiki sepeda motor (Septor), yang sudah ditunggui oleh rekannya menuju arah Kalangan Kecamatan Pandan.
Merespons laporan, personel Sat Reskrim Polres Tapteng Polda Sumut segera bergerak cepat melakukan pengejaran.
Berkat kerja sama yang baik dengan masyarakat, kedua tersangka akhirnya berhasil diadang dan diamankan di daerah Kalangan.
Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, antara lain:
1 unit Septor Honda Beat merah tanpa plat nomor.
01 buah tas warna coklat beserta isinya.
- 1 unit handphone.
- Uang tunai sebesar Rp 1.juta 200 ribu.
Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp 3.juta.
Saat ini, kedua tersangka sudah ditahan di Mapolres Tapteng Jln Jenderal Faisal Tanjung Pandan, untuk menjalani proses hukum.
Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 479 ayat 2 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, yang mengancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.
(Demak MP Panjaitan/Pance)

Komentar

