Polres Padangsidimpuan Gerebek Sarang Narkoba di Batang Ayumi Julu, Sejumlah Alat Hisap Sabu Dimusnahkan di Lokasi

Iklan Semua Halaman

.

Polres Padangsidimpuan Gerebek Sarang Narkoba di Batang Ayumi Julu, Sejumlah Alat Hisap Sabu Dimusnahkan di Lokasi

Staff Redaksi Media DPR Jambi
Senin, 25 Mei 2026
Polres Padang Sidimpuan Gerebek Sarang Narkoba di Batang Ayumi Julu, Sejumlah Alat Hisap Sabu Dimusnahkan di Lokasi Minggu (24/05/2026) [Gambar:Humas Polres Padang Sidempuan / MEDIA-DPR.COM.

 

PADANG SIDIMPUAN | MEDIA-DPR.COM. Satresnarkoba Polres Padang Sidimpuan Polda Sumut, kembali menegaskan komitmennya dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). 


Melalui operasi Gerebek Sarang Narkoba (GSN), tim gabungan menggerebek sebuah rumah terbengkalai yang diduga dijadikan lokasi transaksi dan pemakaian narkotika di Kelurahan Batang Ayumi Julu, Kecamatan Padang Siidimpuan Utara Kota Pandang Sidempuan Provinsi Sumatra Utara (Sumut), Minggu (24/05/2026). perss realse Humas Polres Padang Sidempuan.

 

Kegiatan penggerebekan dimulai sekira pukul 16.00 WIB dan dipimpin langsung oleh KBO Satresnarkoba Polres Padang Sidimpuan, Amun Kamil Siregar, S.H., bersama jajaran personel. 


Operasi ini dilakukan menindaklanjuti laporan dan informasi yang berkembang di masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di bangunan kosong yang terletak di Jalan Sutan Muhammad Arif, Gang Raya tersebut.

 

Dalam pelaksanaannya, tim kepolisian turut didampingi oleh Kepala Lingkungan III Kelurahan Batang Ayumi Julu, Saiful Anwar Siregar, serta tokoh masyarakat setempat guna memastikan proses penggeledahan berjalan transparan dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

 

Hasil pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang sangat kuat mengindikasikan adanya praktik penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Barang bukti yang disita meliputi:

 * 17 bungkus plastik klip transparan kosong (bekas pakai);

* 1 unit alat hisap sabu (bong) rakitan dari botol plastik;

* 8 buah pipet plastik bekas yang ujungnya telah dibakar dan bengkok;

* 1 buah korek gas.

 

Seluruh peralatan dan barang bukti (barbut),'tersebut kemudian dimusnahkan langsung di tempat kejadian dengan cara dibakar agar tidak lagi bisa dipergunakan untuk keperluan serupa. 


Meski berhasil menemukan dan memusnahkan peralatan tersebut, namun dalam operasi kali ini pihak kepolisian tidak menemukan maupun mengamankan pelaku, karena diperkirakan para tersangka telah melarikan diri jauh sebelum aparat tiba di lokasi.

 

Usai kegiatan, pihak Satresnarkoba memberikan imbauan tegas kepada Kepala Lingkungan dan tokoh masyarakat agar lebih waspada dan aktif mengawasi lingkungan sekitar. 


Masyarakat diminta untuk segera melapor ke kepolisian apabila kembali melihat aktivitas yang mencurigakan atau adanya indikasi peredaran narkotika di wilayah tempat tinggalnya.

 

Polres Padang Sidimpuan berharap, langkah tegas ini mampu menekan angka peredaran gelap narkotika serta memberikan efek jera, sehingga tercipta lingkungan yang aman, bersih, dan sehat dari bahaya narkotika bagi seluruh warga Kota Padang Sidimpuan.(RMP).

close