Sat Resnarkoba Polres Tapteng Polda Sumut Gerebek Rumah Sewa di Sarudik: Dua Pengedar Sabu Ditangkap, 3,05 Gram Narkoba Diamankan.

Iklan Semua Halaman

.

Sat Resnarkoba Polres Tapteng Polda Sumut Gerebek Rumah Sewa di Sarudik: Dua Pengedar Sabu Ditangkap, 3,05 Gram Narkoba Diamankan.

Staff Redaksi Media DPR Jambi
Jumat, 15 Mei 2026




Kasat Resnarkoba Polres Tapteng, AKP Johannes Munthe, S.H., Mengonfirmasi Identitas kedua Tersangka. AA (41) dan TS (36), Warga Sarudik.

 

TAPTENG | MEDIA-DPR.COM. Satresnarkoba Polres Tapteng Polda Sumut, kembali menunjukkan taringnya dalam memerangi peredaran gelap narkotika. 


Berdasarkan laporan dan keprihatinan masyarakat, tim operasi gabungan berhasil membekuk dua orang pria yang diduga kuat berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Sarudik Kecamatan Sarudik Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) Provinsi Sumatra Utara (Sumut)


Penangkapan dilakukan pada Rabu malam (13/05/2026) di sebuah rumah sewa di Lingkungan I, Kelurahan Sarudik, Kecamatan Sarudik. Informasi ini disampaikan dalam rilis resmi Humas Polres Tapteng, Jum'at (15/05/2026).

 

Kasat Resnarkoba Polres Tapteng, AKP Johannes Munthe, S.H., mengonfirmasi identitas kedua tersangka. Mereka adalah AA (41), warga Kelurahan Sarudik yang berstatus pengangguran, dan TS (36), warga Lingkungan III Kelurahan Sarudik yang berprofesi sebagai nelayan.

 

"Operasi ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dan terganggu dengan adanya aktivitas mencurigakan di salah satu rumah sewa di lokasi tersebut, yang diduga menjadi tempat transaksi dan penyimpanan narkotika. 


Menindaklanjuti informasi itu, kami segera kerahkan tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian mendalam," ungkap AKP Johannes Munthe.

 

Setelah memastikan data dan waktu yang tepat, tim langsung melakukan penggerebekan ke lokasi. Di hadapan kedua tersangka, petugas berhasil menemukan dan menyita sejumlah barang bukti yang sangat mencolok. 


Di antaranya adalah satu kotak kecil berwarna putih berisi dua paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening, ditambah satu paket kecil tambahan. Total berat bruto narkotika yang berhasil disita mencapai 3,05 gram.

 

Selain barang terlarang itu, petugas juga mengamankan perlengkapan pembungkus yang diduga akan digunakan untuk memecah barang menjadi ukuran lebih kecil, yaitu sebanyak 21 lembar plastik klip bening (3 buah berbandrol dan 18 buah polos). 


Tidak ketinggalan, uang Rp.100 ribu diduga hasil penjualan, serta satu unit ponsel merek Samsung Galaxy A03 Core warna hitam yang digunakan tersangka untuk berkomunikasi dalam setiap transaksi.

 

Dari hasil interogasi dan pengembangan penyidikan, tersangka AA mengakui bahwa barang bukti sabu yang ditemukannya diperoleh dari seseorang berinisial D yang beroperasi di wilayah sekitar Sarudik. 


Saat ini, tim penyidik tengah memfokuskan pengejaran terhadap D yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Satresnarkoba Polres Tapteng.

 

Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Markas Besar Polres Tapteng di Jalan Jenderal Faisal Tanjung Pandan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. 


Kedua pelaku kini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang berat.

 

Polres Tapteng kembali menegaskan komitmennya untuk terus memutus mata rantai peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. 


Pihak kepolisian juga mengapreiasi peran aktif masyarakat yang berani melapor, dan mengajak warga untuk tidak segan-segan menyampaikan informasi jika menemukan indikasi penyalahgunaan atau perdagangan barang haram tersebut di lingkungan masing-masing.

(Demak MP Panjaitan/Pance)

close