Eks Ketua BEM UGM Tuai Kontroversi Ucapan Dianggap Melampaui Batas Kritik, Hotman Paris Desak Sikap Tegas Dari Pihak Kampus. Minggu (14/06/2026) Gambar: Make Wage / MEDIA-DPR.COM.
JAKARTA | MEDIA-DPR.COM. Pernyataan yang disampaikan mantan Ketua BEM Universitas Gadjah Mada (UGM), Tiyo Ardianto, baru-baru ini menjadi sorotan luas dan memicu perdebatan di tengah masyarakat.
Ucapannya yang dilontarkan saat mengkritik Presiden RI, Prabowo Subianto dinilai sejumlah pihak telah melampaui batas wajar, bahkan dianggap mengarah pada penghinaan terhadap kepala negara. Unggahan Make Wage, Pantauan Media Sosial,Senin (15/06/2026).
Kontroversi ini kemudian menarik perhatian sejumlah tokoh publik. Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea melalui akun media sosialnya mempertanyakan sikap yang akan diambil oleh pihak kampus, khususnya pimpinan UGM.
Ia menekankan pentingnya membedakan antara kebebasan menyampaikan pendapat dan kritik yang membangun, dengan ucapan yang tidak etis dan melanggar norma kesopanan.
“Kita ingin tahu apakah Rektor Ova Emilia dan jajaran memahami batasannya? Apakah ada tanggapan atau bahkan sanksi yang akan diberikan? Kampus seharusnya menjadi tempat menanamkan etika, bukan justru membiarkan ucapan yang melampaui batas,” tulis Hotman Paris.
Senada dengan itu, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Adhyaksa Dault menilai pernyataan Tiyo sudah melewati batas kritik yang wajar.
Ia mengingatkan bahwa meskipun setiap warga negara berhak mengemukakan pendapat dan menilai kebijakan pemerintah, penyampaiannya tetap harus dijaga dengan bahasa yang santun dan tidak menjatuhkan martabat orang lain.
“Saya sendiri pernah tidak sependapat dengan banyak kebijakan pemerintahan sebelumnya, tapi saya tidak pernah menggunakan kata-kata kasar atau merendahkan. Kritik boleh, tapi jangan sampai menjadi penghinaan,” tegas Adhyaksa.
Di sisi lain, perdebatan masih berlangsung di ruang publik. Sebagian pihak berpendapat bahwa hal ini merupakan bagian dari kebebasan berekspresi yang dijamin konstitusi.
Namun, pihak lain menegaskan bahwa kebebasan tersebut tidak bersifat mutlak dan tetap terikat oleh aturan hukum serta norma kesusilaan yang berlaku.
CATATAN SINGKAT: BATAS HUKUM MENYAMPAIKAN PENDAPAT DAN KRITIK
Berikut gambaran jelas menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia:
Yang Dijamin Hukum
* Pasal 28E dan 28F UUD 1945: Setiap warga negara berhak bebas mengeluarkan pikiran dan pendapat secara lisan maupun tulisan, termasuk mengkritik kebijakan pemerintah dan pejabat negara.
* UU No. 9 Tahun 1998: Kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum dijamin sepanjang tidak melanggar ketentuan hukum.
Yang Dilarang dan Memiliki Sanksi
* Bukan kritik, tapi penghinaan: Jika menggunakan kata-kata kasar, merendahkan martabat, menyerang pribadi, atau menyebarkan hal bohong, hal ini dapat dikenakan KUHP Pasal 207 (Penghinaan terhadap Kepala Negara) dan Pasal 310-311 KUHP (Pencemaran Nama Baik).
* UU ITE No. 19 Tahun 2016: Dilarang menyebarkan informasi yang mengandung unsur penghinaan, pencemaran nama baik, atau ujaran kebencian, baik secara lisan maupun media daring.
* Batasannya: Kritik berfokus pada kebijakan, kinerja, dan sistem, sedangkan penghinaan menyerang pribadi, kehormatan, dan martabat seseorang.
Hingga saat ini, pihak UGM belum memberikan pernyataan resmi terkait kasus ini. Masyarakat menunggu kejelasan sikap kampus guna menjadi acuan sekaligus menjaga agar perbedaan pendapat tetap berjalan secara sehat, bermartabat, dan tidak menimbulkan perpecahan.(Red).

Komentar

