Kasus Mafia Tanah: Keluarga Situmorang Mengalami Ketidak Selama 10 Tahun, Melaporkan Ketertiban Sejumlah Kapolres. Selasa (16/06/2026) Gambar: Sarma Intan Situmorang / MEDIA-DPR.COM.
ROKAN HILIR | MEDIA-DPR.COM.Selama lebih dari satu dekade, keluarga Jamada Situmorang mengaku terus berjuang mendapatkan keadilan terkait sengketa lahan kelapa sawit yang mereka miliki.
Dalam perjalanan tersebut, mereka menuding adanya keterlibatan sejumlah mantan dan pejabat Kapolres Rokan Hilir Polda Riau, yang dinilai memihak pihak lain, membungkam kasus, hingga membalikkan posisi korban menjadi tersangka.Sumber: Unggahan Sarma Intan Situmorang, Selasa (16/06/2026) Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau
Berikut rangkaian peristiwa yang diungkapkan Sarma Intan Situmorang mewakili keluarganya:
PERISTIWA TAHUN 2016: DITUDUH PENCURI, PADAHAL PEMILIK SAH
Menurut keterangan, Bapak Hendrik Posma Lubis saat itu menangkap Jamada Situmorang beserta 18 orang pekerja dengan tuduhan mencuri kelapa sawit. Mereka ditahan selama 21 hari di sel tahanan dan empat bulan di kepolisian.
Keluarga kemudian mengajukan upaya hukum dengan melampirkan bukti surat kepemilikan tanah. Hasilnya, pengadilan memutuskan Jamada Situmorang bukan pencuri, melainkan pemilik sah lahan tersebut.
Namun, setelah keluar dari tahanan dan memenangkan perkara, lahan itu justru dikuasai pihak yang disebut keluarga sebagai “mafia tanah”. Bahkan, kemenangan di pengadilan tidak membawa hasil nyata, dan ayahnya meninggal dunia dalam kondisi tanahnya belum bisa dikuasai kembali.
PERISTIWA 24 JANUARI 2021: KORBAN PENGANIAYAAN, MALAH YANG DIPENJARAKAN
Pada masa kepemimpinan Kapolres Nurhadi Ismato, keluarga mengaku kembali mendapat tekanan. Saat berada di atas lahan miliknya, mereka diserang dan dipukuli oleh gerombolan yang diduga menguasai tanah tersebut.
Setelah mengalami luka-luka dan memiliki bukti visum, keluarga melaporkan kejadian itu ke kepolisian. Namun, yang terjadi justru sebaliknya: mereka yang menjadi korban malah ditetapkan sebagai tersangka dan dipenjarakan, sedangkan pihak yang menyerang tidak diproses hukum.
PERISTIWA 18 JANUARI 2025: DIPERSEKUSI DI DEPAN MATA PETUGAS
Saat menjabat Kapolres Isa Imam Syaroni, keluarga kembali mengalami peristiwa serupa. Mereka mengaku diserang, dipukuli, dan dianiaya tepat di depan petugas kepolisian.
Anehnya, saat datang ke Polres Rokan Hilir untuk membuat laporan resmi, mereka tidak diperbolehkan masuk dan melapor. Sebaliknya, pihak yang diduga menjadi pelaku pengeroyokan justru diterima dan diizinkan bertemu pimpinan kepolisian.
LAPORAN TAHUN 2026 TIDAK DIPROSES
Sebelum meninggal dunia, Jamada Situmorang sempat membuat laporan yang menyebutkan ada enam orang anggota kepolisian yang diduga terlibat dalam perampasan dan penguasaan lahan sawit milik keluarga. Namun, laporan tersebut dinyatakan tidak ditindaklanjuti dan tidak ada proses hukum yang jelas.
“Kami sudah menang di pengadilan, tapi justru kami yang dipukuli, dianiaya, bahkan dipenjara. Kasus ini dibungkam, tanah kami hilang, dan keadilan tak kunjung datang,” ujar Sarma Intan Situmorang.
DESAKAN AGAR DITINJAU KEMBALI
Menyikapi rangkaian peristiwa yang berlarut ini, keluarga dan publik menuntut agar lembaga pengawas dan penegak hukum tingkat lebih tinggi segera meninjau ulang seluruh kasus ini, antara lain:
* Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk mengawasi kinerja dan dugaan penyimpangan oknum kepolisian.
* Inspektorat Utama Polri dan Propam Polri guna memeriksa apakah ada pelanggaran kode etik dan hukum yang dilakukan pejabat yang bersangkutan.
*:Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Agung untuk memastikan putusan pengadilan dilaksanakan sebagaimana mestinya dan tidak ada pihak yang menghalangi jalannya keadilan.
* Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika ditemukan indikasi penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan tertentu.
Diharapkan dengan pengawasan dan peninjauan ulang ini, kebenaran dapat terungkap, hak keluarga Situmorang dipulihkan, dan putusan hukum yang telah dimenangkan dapat dijalankan sepenuhnya tanpa hambatan.
Catatan: Berita ini disampaikan berdasarkan keterangan dan pengaduan keluarga. Pihak-pihak yang disebutkan berhak memberikan klarifikasi, dan proses hukum tetap menjadi jalan utama untuk membuktikan kebenaran setiap peristiwa yang diungkapkan.(Pance)

Komentar

