TAPTENG | MEDIA-DPR.COM. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tapteng Polda Sumut berhasil mengamankan seorang pria Inizial AYH (22), yang diduga sebagai pelaku pencurian di Desa Tapian Nauli II, Kecamatan Tapian Nauli. Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) Provinsi Sumatra Utara (Sumut)
Kasat Reskrim Polres Tapteng, Iptu Dian Agustian Perdana, S.H., membenarkan penangkapan tersebut. Kasus ini bermula dari laporan yang disampaikan oleh korban bernama Dewi Sartika Hutabarat (29) pada Kamis (04/06/2026) di kantor polisi setempat. info Humas Polres Tapteng Senin (08/06/2026).
Kronologi Kejadian
Peristiwa terjadi Selasa (02/06/2026) pagi Saat korban sedang tertidur di dalam rumah, pelaku secara diam-diam masuk melalui jendela yang tidak terkunci rapat.
Dari dalam rumah, pelaku mengambil dua unit ponsel milik korban, yaitu satu unit iPhone 12 Pro Max berwarna biru dongker dan satu unit Realme Poco C71 berwarna hitam. Akibat perbuatan tersebut, korban menderita kerugian materiil senilai Rp.23 juta.
Pengungkapan Kasus
Tim Opsnal Satreskrim segera melakukan penyelidikan dan pelacakan sejak laporan diterima. Pada Sabtu (06/06/2026) malam, petugas menerima informasi bahwa pelaku telah diamankan oleh warga di Lingkungan III Mungkur, Kecamatan Tapian Nauli, lalu diserahkan ke Polsek Kolang.
Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Ia mengaku telah menjual ponsel Realme Poco C71 ke sebuah toko ponsel di Simpang Jalan Poriaha, Kecamatan Tapian Nauli.
Petugas langsung menuju lokasi dan berhasil menyita barang tersebut sebagai bukti. Sementara itu, untuk ponsel iPhone 12 Pro Max, pelaku mengaku telah membuangnya ke sungai.
Ancaman Hukum
Pelaku dijerat dengan Pasal 477 Ayat (2) atau Pasal 477 Ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian.
Saat ini pelaku beserta barang bukti berupa satu unit ponsel dan kotak ponsel telah dibawa ke Mapolres Tapteng Jln. Jenderal Faisal Tanjung Pandan Tapteng untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan, memastikan pintu dan jendela rumah terkunci rapat, serta tidak membiarkan barang berharga terlihat dari luar guna mencegah hal serupa terjadi.
(Demak MP Panjaitan/Pance).

Komentar

