Anggota DPRD Tapteng, Abdul Basir Situmeang.
Anggota DPRD Tapteng Laporkan Plh Sekwan ke Polres: Dugaan Penghambatan Fungsi Pengawasan APBD 2025 Masuk Jalur Hukum. Kamis (23/07/2026) Gambar: Lisberth Manik S.E., / MEDIA-DPR.COM.
PANDAN | MEDIA-DPR.COM. Polemik di lingkungan DPRD Tapteng, kini memasuki babak hukum. Anggota DPRD Tapteng, Abdul Basir Situmeang, secara resmi melaporkan Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris DPRD, Rudianto Lumbantobing, S.T., M.T., ke Polres Tapteng Polda Sumut pada Kamis (23/07/2026).
Laporan ini bermula dari dugaan tindakan yang menghalangi pelaksanaan fungsi pengawasan dewan terhadap pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) TA. 2025.
Berdasarkan keterangan pelapor, Badan Anggaran (Banggar) DPRD telah menjadwalkan pemeriksaan lapangan sebagai bagian tahapan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025.
Ketua DPRD Tapteng, bahkan telah memerintahkan penerbitan Surat Perintah Tugas (SPT) sebagai dasar sah pelaksanaan kegiatan tersebut.
Namun hingga batas waktu yang ditentukan, SPT itu tak kunjung diterbitkan, sehingga rencana pemeriksaan lapangan gagal dilaksanakan.
Kondisi ini dinilai Abdul Basir secara langsung menghambat wewenang konstitusional DPRD dalam mengawasi penggunaan anggaran daerah.
Apalagi masa pembahasan Ranperda beserta penyampaian rekomendasi dewan semakin sempit, sehingga keterlambatan ini berpotensi merugikan hak publik untuk mengetahui transparansi pengelolaan keuangan daerah.
Dalam laporan yang diserahkan ke penyidik, pelapor juga menyertakan dugaan adanya pihak lain yang turut berperan menghambat proses pengawasan tersebut.
Seluruh tuduhan ini masih berupa pernyataan pelapor dan akan dibuktikan secara objektif melalui proses penyelidikan kepolisian.
"Kami serahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk mengungkap fakta sesungguhnya. Biar proses hukum yang menentukan apakah ada unsur pidana atau tidak.
Yang kami cari hanyalah kebenaran dan kepastian hukum, semata-mata demi kepentingan seluruh masyarakat Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) Provinsi Sumatra Utara (Sumut)," tegas Abdul Basir.
Untuk memperkuat laporannya, pelapor melampirkan nama Ketua DPRD Tapteng Ahmad Rivai Sibarani, Ketua Fraksi Gerindra Deni Erman Hulu, serta Ketua Fraksi Golkar Heni Sartika Simanjuntak sebagai saksi.
Hingga berita ini diturunkan, Plh Sekretaris DPRD Rudianto Lumbantobing belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi resmi terkait laporan yang menjurus kepadanya.
Pihak Polres Tapteng, juga belum merilis pernyataan terkait langkah tindak lanjut setelah menerima laporan tersebut.
Peringatan: Seluruh dalil yang disampaikan dalam laporan ini masih merupakan klaim pihak pelapor. Kebenaran dan tanggung jawab hukum akan ditetapkan melalui proses penyelidikan dan persidangan yang sah dengan tetap memegang teguh asas praduga tak bersalah.
Berita ini akan diperbarui apabila pihak terkait memberikan pernyataan resmi guna menjaga keseimbangan informasi bagi publik.
Lisberth Manik S.E.

Komentar




