Ketua DPRD Rivai Usul Bantuan Rp.30 Juta per KK untuk 3.000 Korban Bencana, Punya Silpa Rp.175 Miliar dsn TKD Rp.123 Miliar, Jangan Hanya Menunggu Pusat!

Iklan Semua Halaman

.

Ketua DPRD Rivai Usul Bantuan Rp.30 Juta per KK untuk 3.000 Korban Bencana, Punya Silpa Rp.175 Miliar dsn TKD Rp.123 Miliar, Jangan Hanya Menunggu Pusat!

Staff Redaksi Media DPR Jambi
Kamis, 13 Agustus 2026

Foto: Ketua DPRD Tapteng Ahmad Rivai Sibarani 

DPRD Perjuangkan Bantuan Langsung Rp.90 Miliar untuk Korban Bencana . Ahmad Rivai Sibarani. Jangan Kambing Hitamkan DPRD Jika Bupati Hambat!. Kamis (13/08/2026). / MEDIA-DPR.COM


TAPTENG | MEDIA-DPR.COM. Ketua DPRD Tapteng Ahmad Rivai Sibarani secara resmi mengusulkan penyaluran bantuan langsung sebesar Rp.30 juta per Kepala Keluarga (KK) bagi 3.000 keluarga korban bencana, yang dananya bersumber langsung dari APBD Kabupaten Kabupaten Tapteng (Tapteng) Provinsi Sumatra Utara (Sumut,)


Usulan ini disampaikan pada Kamis (13/08/2026), menyusul banyaknya keluhan warga yang belum menerima Jaminan Hidup (Jadup) pascabencana.

 

Rivai menyatakan DPRD akan segera menggelar rapat pembahasan persetujuan usulan tersebut. Ia sangat optimis seluruh fraksi akan mendukung demi kepentingan rakyat:

 

"Kami segera rapat, dan kami yakin semua fraksi akan menyetujui. Namun jika ada fraksi yang menolak, kami akan umumkan secara terbuka ke masyarakat dari partai mana fraksi itu berasal."

 

Langkah ini juga merespons aspirasi Ketua DPP NasDem H. Bakhtiar Ahmad Sibarani, S.H., M.H. agar Fraksi NasDem di DPRD Tapteng memperjuangkan hak masyarakat yang terdampak bencana.

 

Rivai menegaskan Pemkab Tapteng tidak perlu hanya berharap bantuan dari Pemerintah Pusat maupun Pemprov Sumut, karena daerah memiliki kemampuan fiskal yang cukup:

* Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) 2025: Rp.175 Miliar

* Tambahan Transfer ke Daerah (TKD) 2026: Rp.123 Miliar

 

"Kita punya uang. Jangan menunggu orang lain menolong rakyat kita sendiri. Tidak ada aturan yang melarang daerah memberikan bantuan, asalkan sesuai prosedur."

  

Agar tidak terjadi penyimpangan, penyalahgunaan, atau maladministrasi seperti yang dikeluhkan sebelumnya, DPRD menegaskan akan meminta BPK dan aparat penegak hukum turut mengawasi penyaluran agar benar-benar tepat sasaran, tepat jumlah, dan dapat dipertanggungjawabkan.

 

Mengingat APBD 2026 ditetapkan melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada), Bupati memiliki kewenangan penuh untuk menindaklanjuti persetujuan DPRD.

 

"Kami DPRD berjuang sepenuhnya untuk rakyat yang menderita. Kami berharap Bupati menyetujui usulan ini. Namun, jika nantinya Bupati tidak menyetujui penyaluran bantuan ini, jangan sekali-kali menuduh DPRD hanya mementingkan diri sendiri atau kelompok! Rakyat berhak tahu siapa yang sebenarnya menghambat bantuan mereka." pungkasnya.

 

Lisberth Manik S.E.


close