Kasus Penganiayaan Wartawan dan Aktivis, 2 Orang Resmi Jadi Tersangka, Masyarakat Apresiasi Langkah Polres Tapteng

Iklan Semua Halaman

.

Kasus Penganiayaan Wartawan dan Aktivis, 2 Orang Resmi Jadi Tersangka, Masyarakat Apresiasi Langkah Polres Tapteng

Staff Redaksi Media DPR Jambi
Jumat, 02 Oktober 2026
Mencari Keadilan: Wartawan Ingin Konfirmasi Soal Sewa Rumah Dinas Bupati Malah Dianiaya 2 Tersangka Ditetapkan, Masyarakat Berharap Semua Pelaku Diseret ke Meja Hukum


PANDAN | MEDIA-DPR.COM. Kasus dugaan penganiayaan terhadap wartawan Marhamadan Tanjung dan aktivis Erik Firmansyah Pasaribu terus menjadi sorotan masyarakat luas. 


Peristiwa ini bermula ketika keduanya hendak mengonfirmasi seputar informasi publik mengenai penggunaan rumah dinas Bupati Tapteng Masinton Pasaribu S.H , M.H., di mana rumah dinas yang tersedia tidak ditempati, sementara Pemkab Tapteng justru mengontrak rumah lain seharga Rp175 juta per tahun yang dibebankan ke APBD Tapteng.

 

Alih-alih mendapatkan penjelasan, kedua warga tersebut justru mengalami perlakuan kekerasan di lokasi rumah kontrakan Bupati di Kota Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah Tapteng Provinsi Sumatra Utara (Sumut) 

 

Perkembangan Penting Penanganan Perkara

Setelah proses penyidikan yang berjalan sejak awal tahun, Kasat Reskrim Polres Tapteng Iptu Dian Agustian Perdana menyampaikan perkembangan terbaru saat menerima audiensi Aliansi Pemuda Peduli Penegakan Hukum Tapanuli Tengah (AP3H-TT), Selasa (22/09/2026):

 

"Proses ini tidak berjalan mulus sejak awal. Sejumlah saksi sempat tidak memenuhi panggilan pemeriksaan. Keterangan saksi baru terkumpul lengkap sekitar Juli–Agustus 2026. Gelar perkara dilaksanakan di Polda Sumut pada 31 Agustus 2026, dan hasilnya kami terima lengkap dengan keterangan ahli serta hasil visum pada 14 September 2026."

 

Berdasarkan hasil gelar perkara dan dua alat bukti yang sah, penyidik resmi menetapkan 2 orang sebagai tersangka dari empat orang yang awalnya dilaporkan. Identitas belum diungkapkan secara resmi.

 

"Sudah ada penetapan 2 tersangka, dan secara administrasi resminya akan kami kirimkan SP2HP kepada pelapor," tegas Dian.

 

SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) akan segera disampaikan kepada pihak pelapor sebagai bentuk transparansi penanganan perkara.

 

"Rangkaian penyidikan masih terus berjalan sampai nantinya berkas perkaranya kami serahkan kepada Jaksa Penuntut Umum," tambahnya.

 

Apresiasi dan Harapan Masyarakat

Langkah Polres Tapteng Polda Sumut yang terbuka menerima audiensi AP3H-TT dan memberikan kejelasan proses hukum mendapat apresiasi dari masyarakat. Rencana aksi unjuk rasa akhirnya berubah menjadi dialog konstruktif — bukti bahwa saluran komunikasi yang terbuka dapat mempercepat informasi sampai ke publik.

 

Masyarakat Tapanuli Tengah berharap:

* Proses hukum berjalan transparan dan objektif

*'Dua orang lainnya yang diduga terlibat segera diproses hukum

*  Tidak ada pihak yang kebal hukum, siapa pun dia

* Keadilan benar-benar terwujud bagi Marhamadan Tanjung dan Erik Firmansyah Pasaribu

 

"Mudah-mudahan dua orang yang masih diduga terlibat segera terseret menjadi tersangka, menyusul yang sudah ditahan. Hukum harus tegak lurus, tidak pandang bulu, dan kebenaran harus terungkap sepenuhnya," ujar warga yang mengikuti perkembangan kasus ini.

 

Semoga keadilan segera terwujud dan proses hukum berjalan hingga tuntas. 


Editor: Demak MP Panjaitan/Pance 

 

 


close