Polres Tapteng Amankan Pelaku Pungli, Penganiayaan, Pengancaman, dan Pengrusakan di Sitahuis

Iklan Semua Halaman

.

Polres Tapteng Amankan Pelaku Pungli, Penganiayaan, Pengancaman, dan Pengrusakan di Sitahuis

Staff Redaksi Media DPR Jambi
Sabtu, 10 Oktober 2026
Pungli, Tuduhan Tanpa Dasar, Hingga Penganiayaan: Polres Tapteng Tangkap Satu Pelaku di Sitahuis — Langkah Tegas, Tersangka Resmi Ditahan. Jumat (09/10/2926) Gambar: Polres Tapteng / MEDIA-DPR.COM.


PANDAN | MEDIA -COM. Satreskrim Polres Tapteng Polda Sumut,  berhasil mengamankan seorang pria Inizial PH alias Bapak Ica (29), warga Kelurahan Tapian Nauli II, Kecamatan Tapian Nauli Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) Provinsi Sumatra (Sumut), yang diduga melakukan rangkaian tindak pidana penganiayaan, pengancaman, pengrusakan, serta pungutan liar di wilayah Kecamatan Sitahuis dan sekitarnya.

 

Kronologi Peristiwa, Jumat, (02/10/2026) Sekitar Pukul 10.00 WIB

Kejadian Pertama: "Lingkungan III Mungkur

Pelaku mendatangi korban Pandu Ritonga yang sedang duduk di atas sepeda motor. Tanpa alasan jelas, pelaku langsung meninju pipi kiri korban. Sumber: Polres Tapteng. Jumat, (09/10/2026 


Saat korban mencoba menghindar, pelaku menarik baju korban hingga robek dan kembali memukulnya. Pelaku bahkan sempat membawa sepeda motor korban dan mencoba menabraknya, sebelum akhirnya diusir oleh pemilik warung di lokasi.

 

Kejadian Kedua: "Jalan Rampa, Desa Rampa, Kecamatan Sitahuis

Pada hari yang sama, pelaku menyetop secara paksa truk Fuso bermuatan pupuk bernomor polisi BK 8079 CT yang dikemudikan oleh Deprianto Panjaitan. 


Pelaku melontarkan tuduhan tidak berdasar bahwa pengemudi membawa sabu-sabu. Meski dibantah, pelaku nekat memanjat ke bak truk, merusak segel, dan merobek tenda penutup truk. Kerugian materiil korban ditaksir mencapai Rp500.000. Pelaku juga melontarkan ancaman sebelum pergi dari lokasi.



Laporan Resmi dan Penanganan

Kasus ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi oleh Pandu Ritonga serta Pengaduan Masyarakat oleh Deprianto Panjaitan, yang diterima resmi pada Selasa, 6 Oktober 2026.

 

Kasat Reskrim Polres Tapteng, Iptu Dian Agustian Perdana, S.H., M.H., menyatakan: "Terlapor telah kami periksa sebagai tersangka dan saat ini yang bersangkutan sudah ditahan di Polres Tapanuli Tengah untuk proses hukum lebih lanjut."

 

Langkah Hukum

* Penganiayaan: Tersangka telah ditahan

* Pengancaman & Pengrusakan: Akan diupayakan mediasi antara kedua belah pihak sesuai ketentuan hukum yang berlaku


Pesan Penting: Kepolisian menegaskan bahwa setiap warga berhak merasa aman di jalan maupun di tempat tinggalnya. Setiap bentuk kekerasan, pungutan liar, dan pengrusakan adalah tindak pidana yang akan ditindak tegas. Jika mengalami hal serupa, segera laporkan ke pihak berwenang. 


Lisberth Manik S.E.

 


close