A.Zaki Iskandar : PEMKAB Tangerang Akan Terapkan PSBB Hari Sabtu Tanggal 18 April 2020, pukul 00.01 WIB

Iklan Semua Halaman

.

A.Zaki Iskandar : PEMKAB Tangerang Akan Terapkan PSBB Hari Sabtu Tanggal 18 April 2020, pukul 00.01 WIB

Staff Redaksi Media DPR
Rabu, 15 April 2020
Ahmed Zaki Iskandar

TANGERANG | MEDIA-DPR.COM, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Tangerang rencana nya akan di terapkan pada Sabtu 18 April 2020, pukul 00.01 WIB, hal ini di sampaikan oleh Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar pada media saat siaran pers melalui video conference menggunakan aplikasi zoom, bertempat lantai 5 gedung Bupati Tangerang di Tigaraksa, Senin (13/04/20). Siaran pers bupati tersebut terkait kepastian pelaksanaan PSBB di Kabupaten Tangerang setelah  usai rapat bersama Gubernur Banten, dan Wali Kota Tangerang dan Wali Kota Tangerang Selatan melalui Video Conference. 

Penetapan PSBB ini sesuai Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor Hk.01.17/Menkes/249/2020 Tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)


Bupati Tangerang A Zaki Iskandar mengatakan, kita akan terus melakukan Sosialisasi sebelum di terapkannya PSBB, sosialisasi ini berjalan selama 3 hari kedepan yaiti Rabu, Kamis dan Jumat atau tanggal 15 s/d 17 April 2020, melalui media online, Radio, Baliho, Mefya sosial (medsos,) kecamatan, kelurahan dan desa atau gugus tugas jejaring sosial. “Sosialisasi ini bertujuan agar penerapan PSBB di Kabupaten Tangerang berjalan efektip efisien dan optimal” ucapnya

Zaki Juga mengatakan, Saya juga sudah mengintruksikan kepada seluruh camat untuk segera membuat gugus tugas tingkat RT RW siaga di kecamatan masing masing setidaknya sampai 3 hari kedepan untuk segera membentuk satgas RT RW siaga “Gugus Tugas tingkat RT RW sedang di Bentuk, nantinya mereka menjadi garda terdepan pelaksanaan di wilayahnya masing-masing bersama petugas kepolisian dan TNI,” kata Zaki

Karna nanti informasi dan sosialisasi mengenai PSBB itu akan jauh lebih efektif di lakukan oleh RT RW siaga Covid-19 untuk meminimalisir pergerakan dari warganya masing masing,

Untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) melalui rekening Bank senilai 600rb per KK per Bulan, hal-hal yang lain nanti menunggu Pergub yang akan di Sah kan atau di Putuskan. (red)*
close