Bandar Sabu Tak Berkutik Saat Dibekuk Polisi

Iklan Semua Halaman

.

Bandar Sabu Tak Berkutik Saat Dibekuk Polisi

Staff Redaksi Media DPR
Selasa, 12 Mei 2020

SAROLANGUN JAMBI | MEDIA-DPR.COM, Tidak henti-hentinya jajaran Polres Sarolangun berupaya keras memberantas laju peredaran Narkoba di Bumi Sepucuk Adat Serumpun Pseko. Kali ini giliran Polsek Pauh kembali mengungkap kasus Narkoba jenis Sabu, pada Minggu kemarin (10/5/2020).

Kapolres AKBP Deny Heryanto menuturkan bahwa pelaku memang meresahkan warga setempat dan telah lama menjadi target operasi oleh pihaknya.

“Pelaku bernama Imel Bin Al Simin
Asal Muara Enim lahir 1987 warga Jl.N.Pitcko Km.7  Danau Serdang Kecamatan Pauh Kabupaten Sarolangun,” ujar Kapolres, Selasa (12/5/2020) pada keterangan pers nya.

Proses pengungkapan kasus ini kata dia, pada hari Minggu tanggal 10 Mei 2020 sekira pukul 22:00 Wib anggota Polsek Pauh mendapatkan informasi  bahwa diwilayah Desa Danau Serdang sering terjadi jual beli narkotika jenis sabu.

Kemudian anggota Polsek langsung menuju ke wliayah tersebut, untuk mencari informasi kemudian anggota lolsek meminta bantuan kedapa kades setempat, bahwasanya didalam rumah salah satu warga  sering terjadi transaksi jual beli barang haram sabu. Anggota pun menuju ke rumah itu dan melakukan penggerbekan.

Alhasil, dalam rumah itu terdapat sepasang suami istri sedang tidur, anggota langsung mengamankan orang tersebut, dan didapati terdapat di dalam 2 buah botol minyak Gatsby beberapa plastik yg berisikan sabu dan sabu tersebut diakui oleh Imel selaku pemilik barang narkotika jenis sabu tersebut kemudian di amankan di Polsek pauh.

“Dari penggerbekan itu, anggota kita berhasil mengamankan tersangka dan barang bukti 1 buah botol minyak Gatsby yang berisikan 2 plastik berisi sabu, 1 Plastik ukuran besar kosong dan plastik kosong yg dibalut dengan tisu,” ujarnya.

“1 buah botol minyak Gatsby yang berisi 12 plastik sabu dan 4 plastik kosong, 1 (satu) Buah KTP atas nama Imel, 1 (satu) Buah BPJS atas nama Wulandari, 1 (satu) Buah HandPhone Samsung android, 1 (satu) Buah dompet warna biru yg berisi uang sebanyak Rp. 2.372.000, 1 (satu) Buah dompet warna coklat yg berisi uang Sebanyak Rp.1.000.000” sambungnya.

Atas ulah pelaku kata dia akan dijerat dengan UU NO. 35 THN 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat 1 dan 112 ayat 1 ancaman minimal 4 tahun penjara.(H.Pasaribu/PJ)
close