Amran Lubis Dipolisikan Ancam Wartawan "Jurnalis Sama Siapa Kau Minta izin Awas Kau" Meliput Penangan Bencana Alam di Tapteng

Iklan Semua Halaman

.

Amran Lubis Dipolisikan Ancam Wartawan "Jurnalis Sama Siapa Kau Minta izin Awas Kau" Meliput Penangan Bencana Alam di Tapteng

Staff Redaksi Media DPR
Selasa, 06 Januari 2026

 


SIBOLGA | MEDIA-DPR COM. Pemilik akun Facebook Amri Lubis dilaporkan ke Polres Sibolga Polda Sumut oleh jurnalis Tengku Anwar (wakili sejumlah wartawan di Sibolga dan Tapanuli Tengah) melalui STPL Nomor LP/B/03/1/2026/SPKT/POLRES SIBOLGA/POLDA SUMATERA UTARA. Pada Senin (05/01/2026)


Pelaporan terkait komentar Amri Lubis yang bernada ancaman, intimidatif, provokatif, dan merendahkan profesi jurnalis di status Tengku Anwar tentang sorotan penanganan bencana di Desa Pasar Tarandam, Kecamatan Barus Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng). Provinsi Sumatra Utara (Sumut)


Dalam percakapan di Facebook, Amri menyatakan Jurnalis sebagai "provokatif" yang memasuki kampungnya tanpa izin untuk menghasut masyarakat. Lalu menanggapi peringatan Tengku Anwar tentang UU Pers dengan ancaman "JURNALIS SAMA SIAPA KAU MINTA IZIN AWAS KAU".


Tengku Anwar menegaskan komentar tersebut melampaui batas kritik, mengandung ancaman dan pencemaran nama baik, serta berpotensi menghambat kerja jurnalistik dan membahayakan kebebasan pers. 


Tindakan Amri diduga melanggar UU ITE (UU No. 11 Tahun 2008, diubah UU 19 Tahun 2016) dan UU Pokok Pers (UU Nomor 40 Tahun 1999).


Para wartawan berharap penanganan tegas agar menjadi efek jera, sementara Amri Lubis belum memberikan klarifikasi, dan Polres Sibolga telah menerima laporan untuk ditindaklanjuti sesuai hukum.(Lisberth Manik S.E.)

close