TAPANULI TENGAH | MEDIA-DPR-COM. Rapat kerja DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Provinsi Sumatra Utara (Sumut), yang seharusnya menjadi forum penting untuk membahas nasib masyarakat terdampak bencana justru berubah menjadi simbol kacau-balau birokrasi.
Undangan resmi diabaikan, pihak eksekutif tak kunjung hadir, dan rapat dibiarkan molor tanpa kepastian.
Padahal, agenda yang akan dibahas bukan perkara kecil. Rapat ini menyangkut Jaminan Hidup (Jadup) dan Dana Tunggu Hunian (DTH), hak dasar masyarakat korban bencana yang seharusnya menjadi prioritas utama pemerintah daerah.
EKSEKUTIF MASIH KOSONG HANYA ANGGOTA DPRD TAPTENG YANG HADIR.
Hingga lebih dari satu jam sejak jadwal dimulai, kursi-kursi yang diperuntukkan bagi BPBD, Dinas Sosial, Dinas Perkim, para Camat, hingga Kepala Desa (Kades), tetap kosong.
Di dalam ruangan, hanya anggota DPRD yang hadir lengkap, sementara pihak eksekutif seolah tak merasa memiliki tanggung jawab.
Lebih memprihatinkan lagi, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Tapteng Rudianto Lumbantobing, seyogyanya jadi penghubung antara legislatif dan eksekutif justru tidak berada di tempat
Informasi yang beredar menyebutkan Sekwan malah berada di ruangan lain, memunculkan kesan kuat adanya sikap menghindar dari forum resmi.
BUKAN KELALAIAN MELAINKAN TANDA RUNTUHNYA TANGGUNG JAWAB
Ini bukan sekadar kelalaian. Kondisi ini mencerminkan lemahnya disiplin, buruknya koordinasi, dan yang paling serius, indikasi runtuhnya rasa tanggung jawab terhadap kepentingan rakyat.
Sorotan tajam pun tak terelakkan mengarah ke Bupati Tapteng, Masinton Pasaribu.S.H., M.H , Sebagai kepala daerah, tanggung jawab pembinaan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pengendalian Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sepenuhnya berada di tangannya.
Pertanyaan mendasar pun muncul: Apakah ketidakhadiran massal ini terjadi karena kelalaian, atau justru karena lemahnya kendali kepemimpinan?
Jika rapat resmi DPRD saja bisa diabaikan, lalu bagaimana nasib pelayanan publik di luar sana?
Jika agenda menyangkut korban bencana tidak dianggap penting, lalu apa yang sebenarnya menjadi prioritas pemerintah daerah?
Sampai berita ini diterbitkan, pihak eksekutif belum memberikan klarifikasi atau penjelasan apapun, seolah publik tidak berhak tahu.
Pelanggaran Aturan dan Komitmen Moral Terhadap Rakyat
Dalam perspektif hukum, ASN wajib menjalankan tugas kedinasan dengan disiplin sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Ketidakhadiran tanpa alasan jelas dalam forum resmi bukan hanya pelanggaran etika, tetapi juga berpotensi menjadi pelanggaran disiplin.
Namun lebih dari sekadar aturan, ini adalah soal komitmen moral terhadap rakyat. Peristiwa ini menjadi cermin buram wajah birokrasi di Tapteng hari ini.
Ketika pejabat tak hadir, rapat dibiarkan kosong, dan tanggung jawab ditinggalkan, maka yang runtuh bukan hanya sistem tetapi kepercayaan publik.
Jika kondisi ini terus dibiarkan tanpa evaluasi serius dari pimpinan daerah, maka publik berhak menilai bahwa masalahnya bukan lagi pada individu – melainkan pada arah kepemimpinan itu sendiri. (Hasan Gulo/Pance)

Komentar

