Foto | Kepala Sekolahan SDN 078445 Umbu Bitaha, Kecamatan Idanota Nias Selatan Kristina Telaumbanua
NIAS SELATAN | MEDIA-DPR-COM. Kepala Sekolah (Kasek) SDN 078445 Umbu Bitaha, Kecamatan Idanotae, Kabupaten Nias Selatan Provinsi Sumatra Utara (Sumut), Kristina Telaumbanua, memberikan klarifikasi resmi terkait tudingan dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) periode anggaran 2023-2025.
Ia menegaskan bahwa pengelolaan dan penyaluran dana telah sesuai dengan Petunjuk Teknis (Juknis) BOS dan peraturan yang berlaku. Keterangan persnya Kamis (02/04/2026) jadi sumber MEDIA-DPR-COM.
Lebih jauh, Kristina menjelaskan bahwa penggunaan dana BOS disusun dalam Rencana Kerja Anggaran Sekolah (RKAS) yang dibuat bersama komite sekolah dan tim BOS.
"Setiap tahap pencairan dana juga dilengkapi dengan dokumen perencanaan, realisasi, serta laporan pertanggungjawaban yang dapat diakses melalui sistem BOS Online," jelasnya.
Ia menegaskan tidak ada kegiatan fiktif dalam pengelolaan dana dan semua program dilaksanakan sesuai prioritas kebutuhan sekolah. tambahnya
Terkait kondisi fisik sekolah, pemeliharaan dan perawatan telah dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan anggaran.
Menanggapi informasi yang beredar di media sosial (Medsos) seperti akun Facebook yang menyebut adanya dugaan penyelewengan, ia menekankan bahwa berita tersebut tidak benar dan tidak berdasarkan fakta lapangan. pungkasnya.
Mendukung klarifikasi tersebut, Ketua Komite Sekolah Waoziduhu Bawamenewi menyatakan bahwa penggunaan dana BOS telah sesuai dengan RKAS yang disepakati bersama. ujarnyam
Ia menambahkan bahwa sarana dan prasarana sekolah telah terwujud dengan baik, bahkan menjadi contoh dan teladan di wilayah Idanotae. ungkapnya.
"Kami sebagai orang tua murid sangat mengetahui dan menyaksikan bahwa kepala sekolah bersikap terbuka dan transparan dalam pengelolaan dana BOS. imbuhnya
Kami sangat puas karena fasilitas sekolah saat ini terawat dengan baik dan sangat memadai," ujar salah satu perwakilan orang tua murid. tandasnya. (Red)

Komentar

