TAPTENG | MEDIA-DPR-COM. Situasi di lingkungan Kantor DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Provinsi Sumatra Utara (Sumut), menjadi sorotan tajam publik. Pasalnya, Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Dewan (Sekwan), Rudianto Lumban Tobing, takdinannya tidak diketahui keberadaannya saat jam kerja berlangsung.
Situasi dan kondisi ini memaksa Ketua DPRD Tapteng, Ahmad Rivai Sibarani, harus mencari-cari keberadaan bawahannya tersebut karena dianggap menghambat kinerja lembaga.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Kamis (26/03/2026), Ketua DPRD akui sudah kali berulang coba hubungi Rudianto baik melalui seluler maupun pesan WhatsApp, namun tidak mendapatkan respons sama sekali.
Padahal, ada banyak pekerjaan mendesak yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat yang harus segera ditindaklanjuti.
“Banyak program DPRD yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat yang harus dijalankan. Kita telpon, tidak mau mengangkat. Kita chat lewat WhatsApp, juga tidak dibalas,” ungkap Rivai.
Keanehan semakin terasa ketika Rivai menelusuri setiap ruangan di gedung DPRD, namun sosok Plh Sekwan tidak ditemukan. Bahkan, staf lainnya pun mengaku tidak mengetahui ke mana perginya atasan tersebut.
Lebih jauh, Rivai menegaskan bahwa ada tugas spesifik yang diperintahkan namun tidak dieksekusi. Di antaranya adalah permintaan untuk segera membuat surat undangan rapat internal yang rencananya digelar Jum'at (27/03/2026), serta penandatanganan Surat Perintah Tugas (SPT) bagi anggota dewan untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak).
“Saya sudah minta dia supaya segera membuat surat undangan untuk rapat internal, tapi sampai sekarang belum juga dibuat. Begitu juga dengan SPT anggota dewan untuk sidak, tidak kunjung ditandatangani,” tegasnya.
DUGAAN KAITAN DENGAN HUBUNGAN DPRD VS BUPATI.
Hingga saat ini, belum diketahui pasti alasan di balik ketidakhadiran dan dugaan pembangkangan instruksi tersebut.
Namun, publik menduga kuat hal ini berkaitan dengan hubungan antara Lembaga DPRD dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapteng di bawah kepemimpinan Bupati Masinton Pasaribu, S.H., M.H., yang belakangan ini diketahui sedang tidak baik-baik saja.
Sejak menjabat pada Februari 2025, Bupati Masinton Pasaribu, tercatat sangat jarang menghadiri rapat-rapat penting di DPRD.
Ketidakharmonisan ini bahkan berujung pada lahirnya Peraturan Kepala Daerah (Perkada), di mana pengambilan keputusan pemerintahan berada sepenuhnya di tangan Bupati tanpa melibatkan peran serta DPRD.
LALU, BAGAIMANA SEBENARNYA POSISI SEKRETARIS DPRD?
Untuk memberikan pemahaman yang benar dan edukasi kepada masyarakat, berikut adalah penjelasan mengenai tugas, fungsi, dan hierarki kedudukan Sekretaris DPRD menurut aturan yang berlaku:
Tugas dan Fungsi Sekretaris DPRD
Sekretaris DPRD adalah unsur pendukung utama penyelenggaraan tugas dan fungsi DPRD.
Tugas Utama:
* Melaksanakan administrasi kesekretariatan, keuangan, dan rumah tangga DPRD.
* Menyiapkan bahan rapat, undangan, dan naskah akademis.
*:Menandatangani administrasi korespondensi dan Surat Perintah Tugas (SPT) anggota dewan.
* Mendokumentasikan seluruh kegiatan lembaga.
Siapa Atasan Langsungnya? Jawabannya Tegas: KETUA DPRD.
* Secara struktural dan fungsional, Sekretaris DPRD bertanggung jawab langsung kepada Ketua DPRD.
*:Segala instruksi, perintah, atau tugas yang diberikan oleh Ketua DPRD sepanjang sesuai koridor hukum, WAJIB ditaati dan dilaksanakan.
* Sekretaris DPRD berkedudukan sebagai manajer operasional yang menjalankan kebijakan pimpinan dewan.
Apakah Sekwan Tunduk ke Bupati?.Secara tugas pokok dan fungsi: TIDAK.
* Pemisahan Kekuasaan: DPRD adalah Lembaga Legislatif, Bupati adalah Eksekutif. Keduanya bersifat sejajar, bukan atasan-bawahan. Sekwan bekerja untuk melayani DPRD, bukan menjadi bawahan Bupati.
*:Loyalitas Tugas: Meskipun secara status kepegawaian Sekwan adalah PNS, namun dalam menjalankan tugas kesekretariatan dewan, kesetiaan dan ketaatannya adalah kepada Ketua DPRD.
* Mekanisme Pengangkatan: Bupati memang mengangkat Sekwan, NAMUN harus berdasarkan kesepakatan dan usulan dari Ketua DPRD. Artinya, Bupati tidak bisa sembarangan mengintervensi atau menyuruh Sekwan membangkang perintah Ketua DPRD.
Berdasarkan fakta hukum dan aturan di atas, tindakan Plh Sekwan Rudianto Lumban Tobing yang tidak melaksanakan perintah Ketua DPRD, menghilangkan diri saat jam kerja, serta membiarkan tugas-tugas penting mangkrak dinilai sudah menyalahi aturan dan tata kerja yang berlaku.
Masyarakat berharap kasus ini segera diselesaikan dan ditindaklanjuti secara tegas agar roda pemerintahan, khususnya di lembaga perwakilan rakyat, dapat berjalan normal kembali demi pelayanan publik yang maksimal.
Ditulis oleh: Demak MP Panjaitan/Pance

Komentar

