Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur Usai Antar Keluarga ke Bandara, Pria Asal Sibolga Diringkus Polisi Tapanuli Tengah

Iklan Semua Halaman

.

Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur Usai Antar Keluarga ke Bandara, Pria Asal Sibolga Diringkus Polisi Tapanuli Tengah

Staff Redaksi Media DPR Jambi
Senin, 23 Maret 2026

Pria Inizial PS (32) Asal Sibolga Diringkus Polisi Tapteng 

 

TAPTENG | MEDIA-DPR.COM. Satreskrim Polres Tapteng Polda Sumut, amankan pria Inizial PS (32), warga Kota Sibolga, atas dugaan tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.

 

Kasat Reskrim Iptu Dian Agustian Perdana, S.H., mengonfirmasi bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan laporan orang tua korban, Nurbaini (53), yang diterima pada 16 Maret 2026. perss realse Humas Polres Tapteng Senin (23/03/2026)

 

Peristiwa terjadi Rabu (04/03/2026) dini hari di Kelurahan Sibuluan Nalambok, Kecamatan Sarudik Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) Provinsi Sumatra Utara (Sumut)


Kejadian bermula saat tersangka diberi kepercayaan mengantar anggota keluarga korban ke Bandara Internasional Sisingamangaraja XII Silangit. Siborong-borong Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) Sumut.


Sepulangnya dari Bandara, tersangka mengantar korban berinisial RMA (17) pulang. 


Setelah tiba di rumah korban, tersangka diduga memaksa masuk kamar meskipun ditolak, kemudian melakukan kekerasan dan pemaksaan hingga tindakan asusila. Keluarga baru mengetahui kejadian pada Minggu (15/03/2026) sore dan segera melapor.

 

Setelah penyelidikan, pemeriksaan saksi, dan pengumpulan hasil Visum et Repertum (VER) korban, penyidik menetapkan PS sebagai tersangka dan melakukan penangkapan pada Senin (16/03/2026).

 

Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan memberikan pengawasan ekstra terhadap anak guna mencegah tindak kekerasan seksual di lingkungan sekitar.

 

(Demak MP Panjaitan/Pance)

close