Wanita Muda Saras (26) Wajah Trauma Setelah Korban Kekerasan.
MEDAN, SUMUT | MEDIA-DPR-COM. Kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang perempuan muda fenomena yang menghebohkan masyarakat di Kota Medan Provinsi Sumatra Utara (Sumut)
Korban bernama Saras (26), warga Kecamatan Medan Selayang Kota Medan, diduga menjadi korban kekerasan brutal oleh pria berinisial DH alias Roberto, sosok influencer yang dikenal dengan gaya hidup mencolok dan pernah viral saat demo tolak Surat Edaran Wali Kota Medan.
Peristiwa ini resmi dilaporkan ke Polrestabes Medan dengan nomor STTLP/B/1117/III/2026/SPKT. Lokasi kejadian disebut berada di kawasan Jalan Teuku Umar, Kecamatan Medan Polonia, serta di sebuah bangunan dekat Sun Plaza di Kampung Madras. perss realse Kepala Divisi Humas Polrestabes Medan, AKBP. Joko Susilo Kamis (19/03/2026)
Laporan resmi dari Satreskrim Polrestabes Medan dan konfirmasi petugas Polsek Medan Baru.
Kasus bermula ketika Saras, yang disebut-sebut sebagai istri siri pelaku tanpa sepengetahuan ibunya, dihubungi untuk mengambil barang-barangnya. Bersama adiknya Bobby, ia datang ke lokasi pada Sabtu (15/03/2026) sore.
“Saat saya di lantai dua dan adik saya masih di bawah tangga, saya langsung ditarik paksa oleh DH dan dikunci di dalam kamar bersama anak saya,” ungkap Saras.
Di dalam kamar tersebut, ia mengaku mengalami pukulan, tendangan, dan pencekikan, serta tidak diizinkan keluar.
Sementara itu, adiknya diusir oleh keluarga pelaku, membuat korban tak memiliki pertolongan saat itu.
DITEMUKAN DALAM KONDISI MEMPRIHATIKAN
Setelah beberapa hari tak diketahui keberadaannya, Saras akhirnya ditemukan pada Rabu malam (18/3/2026) oleh keluarga bersama kuasa hukum, didampingi aparat Polsek Medan Baru dan Satreskrim Polrestabes Medan.
Korban ditemukan di kamar gelap lantai dua dengan lampu mati dan tubuh penuh memar. Upaya awal untuk memeriksa lokasi sempat dihalangi sebelum petugas berhasil masuk.
Dokumen pemeriksaan awal dari rumah sakit mencatat adanya memar pada bagian wajah, lengan, dan kaki korban.
POLISI DISOROT, PELAKU BELUM DIAMANKAN.
Kelompok keluarga mempertanyakan sikap aparat yang dinilai lamban. Kuasa hukum dari Tommy Law Firm menegaskan, “Jika pelaku tertangkap tangan, seharusnya dapat segera diamankan. Ini yang kami sesalkan,” dan meminta evaluasi terhadap kinerja Polrestabes Medan dalam menangani kasus ini.
Kepala Divisi Humas Polrestabes Medan, AKBP. Joko Susilo, menyatakan bahwa kasus masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut. “Kami sedang mengumpulkan bukti dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur,” ujarnya.
Kasus diduga melanggar Pasal 340 tentang Penganiayaan dan Pasal 297 tentang Perampasan Kemerdekaan Seseorang dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Hingga kini, polisi belum melakukan penahanan terhadap pelaku, sementara keluarga berharap keadilan segera ditegakkan dan pelaku diproses hukum tanpa pandang bulu.(Smt).

Komentar

