TAPTENG | MEDIA-DPR.COM.Pada tahun 2025, terdapat dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh sekelompok wartawan di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) Provinsi Sumatra Utara (Sumut)
Mereka mengatasnamakan Bupati untuk mengambil dana sebesar Rp. 2 juta per desa dari total 159 desa di Tapteng, dengan total nilai yang diduga dicuri mencapai Rp318 juta.
Modus yang digunakan adalah dengan dalih "Dana Publikasi" Dana Desa (DD), padahal berdasarkan peraturan yang berlaku, publikasi DD merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh Pemerintah Desa (Pemdes) dengan dasar hukum yang jelas.
Menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Tapteng Zulkifli Simatupang S.H , sebagaimana diutarakan dalam laporan Layar News pada Juni 2025, publikasi DD diatur dalam UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa., PP No. 60 Tahun 2014, serta Permendes No. 2 Tahun 2024.
Publikasi tersebut harus mencakup informasi nama kegiatan, lokasi, dan besaran anggaran, serta dapat dilakukan melalui berbagai media yang mudah diakses masyarakat tanpa memerlukan pengeluaran tambahan yang diklaim oleh kelompok wartawan tersebut.
LEMBAGA YANG BERHAK MEMERIKSA
Berdasarkan ketentuan dan praktik penanganan kasus terkait keuangan negara, beberapa lembaga yang berwenang melakukan pemeriksaan adalah:
01. Inspektorat Tapteng
Sebagai instansi pengawas internal Pemerintah Daerah (Pemda), memiliki kewenangan untuk melakukan audit dan pemeriksaan terhadap pengelolaan keuangan daerah, termasuk dana desa.
Seperti yang terlihat pada kasus pencopotan tiga Kepala Dinas (Kadis) di Tapteng pada Maret 2025 akibat dugaan pungli,
Inspektorat berperan dalam menemukan pelanggaran dan memberikan rekomendasi tindak lanjut.
02. Kejaksaan Negeri Sibolga
Jika hasil pemeriksaan menunjukkan adanya dugaan tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan uang negara, Kejaksaan memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan dan penuntutan hukum.
Hal ini sesuai dengan kasus serupa di Nias Barat tahun 2025, di mana Kejaksaan Negeri Gunungsitoli menangani kasus korupsi dana desa yang digunakan untuk judi online.
03. Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI)
Jika nilai kerugian negara cukup besar atau kasus memiliki implikasi yang luas, KPK-RI, berhak mengambil alih penanganan kasus sesuai dengan kewenangannya dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
DISARANKAN DILAPORKAN KE APARAT PENEGAK HUKUM
Sangat disarankan untuk melaporkan dugaan kasus ini ke Aparat Penegak Hukum (APH).
Uang dana publikasi merupakan bagian dari uang negara yang diperuntukkan untuk kepentingan desa, sehingga penyalahgunaannya dapat dianggap sebagai tindak pidana korupsi atau pungli yang dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Cara melaporkan dapat dilakukan melalui:
* Inspektorat Kabupaten Tapteng secara langsung atau melalui kanal pengaduan resmi yang disediakan.
* Kejaksaan Negeri Tapteng dengan melampirkan bukti-bukti pendukung seperti data transaksi, surat perintah, atau kesaksian dari pihak terkait.
* KPK-RI melalui call center 198 atau situs resmi kpk.go.id jika kasus dianggap memiliki skala besar atau melibatkan pejabat tinggi.
* Selain itu, masyarakat juga dapat mengajukan pengaduan melalui sistem informasi desa atau kantor desa sesuai dengan mekanisme yang ada, seperti yang diterapkan di Desa Tayem Kabupaten Cilacap, di mana pengaduan dapat dilakukan secara online, via email, telepon, atau secara langsung.
DPRD TAPTENG BERHAK TERLIBAT LEWAT FUNGSI PENGAWASAN
Berdasarkan ketentuan dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 149 ayat (1) huruf c, DPRD memiliki fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), termasuk pengelolaan Dana Desa yang merupakan bagian dari keuangan daerah.
Sehingga, DPRD Tapteng berhak menangani kasus ini dalam kapasitasnya sebagai lembaga pengawas legislatif daerah.
Selain itu, DPRD juga berwenang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait kasus ini.
Hal ini sejalan dengan praktik di daerah lain, seperti kasus pungli di sektor pendidikan Provinsi Gorontalo pada Juli 2025, di mana DPRD menyelenggarakan RDP untuk mengumpulkan informasi dari pihak terkait (seperti Dinas PMD, Inspektorat, dan perwakilan desa), mengevaluasi pelaksanaan peraturan, serta mendorong langkah-langkah penanganan yang tepat.
Melalui RDP, DPRD dapat meminta klarifikasi kepada Pemerintah Daerah (Pemda), memastikan bahwa upaya penindakan hukum terhadap kelompok wartawan tersebut berjalan sesuai prosedur, dan mengusulkan kebijakan untuk mencegah praktik serupa di masa depan.
Namun perlu diperhatikan bahwa proses penyidikan dan penuntutan hukum tetap menjadi kewenangan APH.
DPRD berperan sebagai pengawas untuk memastikan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara transparan dan akuntabel, bukan sebagai pelaku penegakan hukum langsung.
(Demak MP Panjaitan/Pance)

Komentar

