Perkada: Solusi Darurat atau Jalur Pelarian Kekuasaan? Kasus Tapteng dan Sejumlah Daerah Ungkap Dua Wajah Instrumen Hukum

Iklan Semua Halaman

.

Perkada: Solusi Darurat atau Jalur Pelarian Kekuasaan? Kasus Tapteng dan Sejumlah Daerah Ungkap Dua Wajah Instrumen Hukum

Staff Redaksi Media DPR Jambi
Jumat, 13 Maret 2026

Sumber: MEDIA-DPR.COM | Penulis: Demak MP Panjaitan/Pance



TAPTENG | MEDIA-DPR-COM. Peraturan Kepala Daerah (Perkada) adalah instrumen hukum yang dikeluarkan oleh Kepala Daerah untuk menjabarkan, melaksanakan, atau mengatur lebih lanjut ketentuan dari Peraturan Daerah (Perda) atau peraturan yang lebih tinggi. 


Dalam beberapa kasus daerah di Indonesia, termasuk Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) Provinsi Sumatra Utara (Sumut), Perkada muncul sebagai pilihan ketika hubungan antara eksekutif dan legislatif tidak harmonis.

 

Di Tapteng, Perkada digunakan karena kebuntuan dalam pembahasan dan penetapan APBD/P-APBD 2025 serta kebijakan anggaran 2026 melalui jalur Perda. 


Menurut undang-undang, Perkada dapat berfungsi sebagai mekanisme darurat untuk memastikan pemerintahan tidak lumpuh dan kebijakan publik tetap berjalan.

 

PERKADA VS PERDA TIDAK ADA YANG LEBIH BAIK SECARA MUTLAK 

Perda dibentuk bersama oleh DPRD dan Kepala Daerah, bersifat luas dan mengatur kebijakan strategis daerah dengan proses yang panjang karena melibatkan konsultasi dan negosiasi politik. Sementara itu, 


Perkada berkedudukan di bawah Perda, lebih fokus pada aturan teknis dan operasional, dapat dikeluarkan lebih cepat untuk mengatasi kebuntuan namun cakupannya lebih terbatas. 


Perkada efektif sebagai solusi sementara ketika Perda terhambat, namun Perda tetap lebih kuat dan representatif karena hasil kerja sama kedua lembaga.

 

KEUNTUNGAN DAN PENGAWASAN PERKADA 

 Bagi Kepala Daerah, Perkada memungkinkan implementasi program prioritas dengan cepat, meminimalkan risiko perubahan kebijakan, dan memastikan mandat rakyat terealisasi meskipun ada ketegangan dengan DPRD. Bagi Anggota DPRD, mereka tetap memiliki fungsi pengawasan dan Perkada dapat menjadi dasar pembahasan Perda yang lebih matang.

 

Pengawasan terhadap Perkada dilakukan oleh DPRD (memantau pelaksanaan), BPK (memeriksa keabsahan anggaran), dan masyarakat (melalui akses informasi dan umpan balik). 


Meskipun memberikan fleksibilitas, Perkada harus tetap berdasarkan peraturan yang lebih tinggi dan memenuhi prosedur sesuai Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 (sebagaimana dimodifikasi). 


Jika ada penyalahgunaan, dapat dikenai sanksi mulai dari pembatalan Perkada hingga tuntutan pidana jika termasuk kejahatan korupsi.

 

KASUS DAERAH : " DARI PENYELAMAT HINGGA SUMBER KONTROVERS".

Kabupaten Garut. Provinsi Jawa Barat (Jabar) Perkada Sebagai Penyelamat Saat Bencana: "Pada awal 2024, musim hujan ekstrem menyebabkan banjir dan longsor. Proses pembahasan Perda penanganan bencana terhambat, sehingga Bupati Garut menetapkan Perkada tentang Penyaluran Bantuan Darurat dan Penguatan Infrastruktur Tanggap Bencana 2024. 


Hanya dalam tiga hari, bantuan mulai disalurkan. Pengawasan dari DPRD dan audit cepat BPK tidak menemukan penyimpangan, dan Perkada menjadi dasar bagi Perda Manajemen Bencana yang lebih komprehensif.

 

KOTA KENDARI PROVINSI SULAWESI TENGGARA : PERKADA YANG MENIMBULKAN KECURIGAAN KOLUSI 

Pada pertengahan 2024, Wali Kota Kendari menetapkan Perkada tentang Penetapan Penyedia Jasa Konsultan Proyek Infrastruktur tanpa seleksi publik dengan alasan kecepatan pembangunan. 


Namun, perusahaan terpilih pernah bekerja sama dengan keluarga wali kota dan audit BPK menemukan kontrak 15% lebih tinggi dari harga pasar. Akibatnya, Perkada dinyatakan batal demi hukum dan kasus ini ditindaklanjuti terkait dugaan korupsi.

 

KABUPATEN LOMBOK TENGAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT (NTB,) : PERKADA UNTUK PEMBANGUNAN SUMBER DAYA MANUSIA (SDM)

 Pada akhir 2024, Bupati Lombok Tengah menetapkan Perkada tentang Program Beasiswa dan Pelatihan Profesi Pemuda Daerah setelah proses Perda terhambat karena perdebatan kuota. Lewat Perkada ini, 500 pemuda mendapatkan kesempatan beasiswa tepat waktu. 


DPRD mengawasi seleksi dan menyertakan usulan penambahan kuota untuk daerah terpencil, dengan hasil evaluasi menjadi dasar pembuatan Perda yang lebih lengkap.

 

PESAN BUAT MASYARAKAT.

Perkada bukan instrumen yang baik atau buruk secara mutlak. Keberhasilannya tergantung pada kesungguhan kepala daerah untuk melayani rakyat, transparansi proses, dan pengawasan yang ketat dari DPRD serta masyarakat.


Masyarakat memiliki hak untuk memantau pelaksanaan Perkada di daerah masing-masing dan mengajukan pertanyaan jika menemukan indikasi penyimpangan.(**)

close